Ini Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

20 Oktober 2022

Ini Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak

JAKARTA, POTRETKITA.net - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Syahril meminta, para orangtua tidak panik seiring dengan merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak. Dia meminta waspada dan mengenali dengan cermat gejalanya.

"Kemenkes meminta para orang tua untuk tidak panik, tetap tenang, namun selalu waspada terutama ketika anaknya mengalami gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut, seperti ada diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk, serta jumlah air seni/air kecil semakin sedikit bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali," katanya.


Menurut Syahril, ini sangat penting kepada seluruh masyarakat khususnya yang mempunyai anak di bawah umur 18 tahun, utamanya adalah anak balita, kalau terjadi penurunan frekuensi buang air kecil dan juga penurunan air kencingnya, bahkan sama sekali tidak keluar air kencingnya atau yang disebut anuria itu, maka segera dilakukan pemeriksaan atau dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan.


Syahril mengutarakan hal, saat memberi keterangan pers secaa virtual, Rabu (19/10), dan dirilis melalui laman resmi setkab.go.id, yang diakses dan dikutip pada Rabu (20/10) pagi.


Sejak akhir Agustus 2022, imbuhnya, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun.


Syahril meminta keluarga pasien untuk membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.


“Jadi kalau anak ini dibawa ke dokter atau rumah sakit, obat-obat yang diminum sebelumnya itu harus dibawa untuk menyampaikan riwayat pengobatan yang sudah dilakukan atau obat-obat yang telah diminum sebelumnya,” ujarnya.


Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes juga sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.


“Kementerian Kesehatan juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM [Badan Pengawas Obat dan Makanan] ini tuntas,” ujarnya.


Kemenkes mengimbau masyarakat agar dalam pengobatan anak, untuk sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. “Sebagai alternatif dapat menggunakan sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria [anal], atau lainnya,” ujarnya.


 BACA JUGA : 

  1. BPOM Diminta Tarik Obat Diduga Pemicu Gagal Ginjal Akut
  2. Sebelas Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Ditemukan di Sumut
  3. KPAI Apresiasi IDAI Terkait Informasi Gangguan Ginjal Misterius pada Ana

Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.


Kemenkes juga telah mengeluarkan Surat Edaran SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan, fasyankes, dan organisasi profesi.


Hingga 18 Oktober 2022, jumlah kasus gagal ginjal akut yang dilaporkan sebanyak 206 dari 20 provinsi. Angka kematian sebanyak 99 anak dengan angka kematian pasien yang dirawat di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo mencapai 65 persen.


Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, IDAI, farmakolog, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslatfor) Polri sedang melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.


“Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut atipikal ini. Saat ini, Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko yang lainnya,” ujarnya.


Syahril menyampaikan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya bukti antara AKI dengan vaksin COVID-19. ”Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,” tandasnya.(setkab.go.id; ed. mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad