PASBAR, POTRETKITA.net - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat diminta agar segera menuntutaskan pendataan, sehingga proses rehabilitasi dan rekontruksi pascagema bisa dilaksanakan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto pun mendorong pemkab untuk segera menuntaskan segala hal yang berkaitan dengan proses rehabilitasi dan rekonstruksi, terkait bencana gempabumi Magnitudo 6,1 Pasaman Barat yang terjadi pada 25 Februari 2022 lalu.
Penegasan itu disampaikannya, saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka monitoring dan evaluasi penanganan bencana alam gempabumi di Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (16/10). Suharyanto menegaskan agar pendataan pascabencana gempabumi di Pasaman Barat yang terjadi delapan bulan lalu segera diselesaikan, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera dilaksanakan.
Suharyanto mengingatkan, bencana adalah peristiwa yang berulang. Oleh sebab itu, dia tidak ingin wilayah Pasaman Barat 'ketiban' dua kali bencana, apalagi saat penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana pertama belum selesai tertangani. Apabila itu terjadi, maka para penyintas semakin terkatung-katung dalam ketidakpastian.
"Daerah ini bisa saja terjadi (bencana) lagi," kata Suharyanto, sebagaimana dirilis Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Abdul Muhari, pada laman resmi BNPB.go.id, yang diakses dan dikutip pada Jumat (21/10) pagi.
BERITA TERKAIT
- Presiden akan ke Pasbar
- Kajai Paling Terdampak Gempa
- Warga Pasbar Dikejutkan Gempa
- Air Panas Menyembur Pascagempa
- Pengungsi Gempa Hidup di Tenda
Menurutnya, pendataan sebagai proses rehabilitasi dan rekonstruksi sangat penting untuk dilakukan. Sebab, imbuhnya, hasil pendataan itu akan menjadi syarat mutlak pengajuan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi.
Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi ini, tegasnya, berbeda dengan Dana Siap Pakai (DSP) yang dapat turun kapanpun saat tanggap darurat. Dalam pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi, ada beberapa persyarakat teknis yang harus dilengkapi dan yang paling utamanya adalah hasil pendataan.
"Tolong dicatat betul. Karena begitu data lengkap baru bisa mengajukan anggaran. Dan anggaran ini tidak tersedia atau bisa diakses setiap saat, kecuali Dana Siap Pakai. Dana rehabilitasi dan rekonstruksi harus dimintakan," ujarnya.
Suharyanto juga mewanti-wanti, Standar Pelayanan Minimun (SPM) dalam penanggulangan bencana, adalah bagaimana sebuah institusi yang berkaitan dengan kebencanaan, dapat mengutamakan keselamatan masyarakat dan memenuhi kebutuhan dasar yang layak serta memadai.
Seluruh proses yang berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi penentu nasib penyintas bencana, apabila terlambat, sebutnya, maka semakin lama pula penderitaan masyarakat yang terdampak bencana.
"Semakin lambat pendataan, maka semakin lambat anggarannya turun, semakin menderita lagi masyarakat. Ingat itu," sebutnya.(BNPB.go.id; ed, mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar