Rp146 Miliar Dana Dikelola Nagari - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

20 Oktober 2022

Rp146 Miliar Dana Dikelola Nagari

TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Tahun ini, sekitar Rp146 miliar dana dikelola pemerintahan nagari. Sedangkan tahun 2021 lalu, sebanyak 75 nagari di Kabupaten Tanah Datar mengelola dana sekitar Rp154 miliar.


Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, dana itu berasal dari Pendapatan Asli Nagari, Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bantuan Keuangan Khusus Provinsi dan pemerintah, bagi hasil pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lain yang sah.


"Karena cukup besarnya anggaran yang dikelola nagari, perlu didukung dengan regulasi yang jelas, sehingga pelaksanaan pengelolaan keuangan nagari dapat dipertanggungjawabkan, sesuai ketentuan sehingga tidak berurusan dengan pihak hukum," katanya.


Bupati Eka mengatakan hal itu, dalam arahannya pada kegiatan Penandatangan kesepakatan bersama (MoU) Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa/Nagari Berbasis Pendampingan Terintegrasi, Kamis (20/10), di Aula Kantor Bupati; Pagaruyuang.


Kegiatan penandatanganan MoU yakni Inspektorat, Dinas PMDPPKB, BKD dan Camat se Tanah Datar juga diketahui Bupati Tanah Datar Eka Putra dilaksanakan, Kamis (20/10/2022) di aula Kantor Bupati di Pagaruyung turut dihadiri para staf ahli Bupati, Kepala Baperlitbang, Kabag di lingkup Setda, Camat dan Wali Nagari se Tanah Datar, Tenaga Ahli Desa dan undangan lainnya. 


"Ini kita lakukan guna meningkatkan hubungan kerjasama dalam tugas dan wewenang, terhadap pengawasan dan pengelolaan keuangan nagari dalam upaya mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan nagari yang lebih baik, tertib, disiplin anggaran, transparan dan akuntabel," katanya.


Pada kesempatan itu, Bupati Eka menyampaikan ucapan terima kasih kepada Inspektorat, yang telah menginisiasi acara yang menjadi momen penting dalam mengawal pengelolaan keuangan nagari, serta untuk perbaikan kinerja pemerintah nagari ke depannya.

 

Menurutnya, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah membawa harapan baru bagi kehidupan kemasyarakatan dan pemerintah desa serta menjadi perubahan paradigma, nagari tidak sebagai objek pembangunan, namun sudah menjadi objek pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Eka. 


"Setidak ada beberapa poin utama yang ditemui di lapangan, yakni belum konsisten antara RPJM Nagari dengan RKP Nagari dan APB Nagari, penganggaran yang belum mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Nagari, keterlambatan pencairan keuangan nagari, dan masih ada penggunaan keuangan nagari yang belum sesuai ketentuan," sebut bupati.


Berikut, adanya belanja yang belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah/valid, laporan keuangan belum tepat waktu, tata kelola aset belum dilaksanakan dengan baik, perangkat daerah yang menangani urusan pemerintah nagari belum melakukan pembinaan yang optimal.


"Saya harap OPD terkait seperti Inspektorat, PMDPPKB, BKD dan Pemerintah Kecamatan agar melakukan pengawasan secara terintegrasi kepada pengelolaan keuangan yang dilakukan Nagari. Kemudian diminta juga Wali Nagari agar menjalankan roda pemerintahan nagari selalu mempedomani ketentuan berlaku," ucapnya.


Bupati menegaskan, MoU ini tidak hanya seremonial belaka, namun benar-benar diimplementasikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena ini semua untuk kebaikan kita bersama.(prokopimtd; ed. mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad