PADANG, potretkita.net - Kendati telah digarap untuk berbagai kepentingan umat manusia, namun Sumatera Barat saat ini masih didominasi hutan. Totalnya mencapai 54,4 persen dari luas wilayah.
GUBERNUR MAHYELDI SAAT MENYUSUR KAWASAN HUTAN SUMBAR DI MALALAK |
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menjelaskan, pengelolaan hutan itu pada umumnya dikelola dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, hutan kemitraan kehutanan, dan lain-lain.
"Sistem ini pada umumnya dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat. Tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya setempat. Sistem perhutanan sosial merupakan salah satu bagian penting yang mampu mendongkrak perkembangan ekonomi Sumatera Barat," ujarnya, saat memberi sambutan pada kegiaran diseminasi informasi dan penaringan masukan, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan hukum petani hutan.
Penjaringan masukan yang berlangsung pada Jumat (28/10) itu, mengusung tema Semarak dan Masukan Muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hutan Sosial, melibatkan akademisi Universitas Andalas Syofiarti, Kepala-kepala OPD Prov. Sumbar, dan kepala UPT KLHK se-Sumatera Barat.
Menurut wagub, dalam meningkatkan sinergitas bermasyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan, perlu dibuat peraturan-peraturan sebagai wadah bagi norma-norma yang ada di masyarakat.
Urgensi peraturan ini, imbuhnya, juga bertolak dari luasnya wilayah hutan di Sumatera Barat. Dari keseluruhan wilayah Sumbar, 54,4 persen diantaranya didominasi oleh hutan. Hal ini tentu menjadi sebuah potensi yang dapat dikembangkan bagi pergerakan roda pertumbuhan ekonomi.
"Jadi 54,4 persen daratan kita itu kawasan hutan, baik itu hutan lindung atau sebagainya. Potensi hutan bisa kita manfaatkan secara produktif, untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat, maka dari itu diperlukan perlindungan hukum bagi masyarakat, yang diatur dalam peraturan daerah yang diinisiasi Dinas Kehutanan Provinsi," ucap Wagub, sebagaimana dirilis pada laman resmi sumbarprov.go.id oleh Dinas Kominfotik yang diakses dan dikutip pada Ahad (30/10) pagi.
Audy menyeut, dibentuknya aturan sebagai payung hukum bagi petani hutan ini, memerlukan masukan dari masyarakat, agar pengelolaan hutan sosial sebagai penunjang ekonomi berjalan sinergis dengan upaya pelestarian lingkungan.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozawardi menjelaskan, adanya inisiatif penyusunan Ranperda ini, sangat membutuhkan masukan dan perencanaan bersama dari berbagai pihak terkait.
"Tentu saja ini membutuhkan bantuan dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat dan mempertajam rancangan dalam meningkatkan produktivitas di kawasan hutan," tuturnya.
Keterlibatan dan integrasi pemerintah daerah, mulai dari provinsi, kabupaten kota maupun nagari dan desa dalam pemberdayaan masyarakat yang berada di sekitar hutan sosial menurutnya betul-betul diperlukan.(mcprovsumbar; ed. mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar