JAKARTA, POTRETKITA.net - Segera setelah mendapat informasi adanya kasus dugaan pencabulan terhadap sebelas anak oleh guru mengaji mereka, di Kayutanduak Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, KPAI langsung berkoordinasi dengan instansi terkait, di antaranya Dinas PPPA Provinsi Sumatera Barat/
![]() |
| ilustrasi tribaratanewsbengkulu.com |
"Mendapatkan kabar 11 anak diduga mengalami pencabulan oleh ZH dari media popular di Sumbar, saat mengisi Hari Anak Nasional 23 Juli 2022 di lahan parkiran Gedung Suku Dinas Pemadam kebakaran Gulkamat Jakarta Timur, kita langsung melakukan konfirmasi kebenaran peristiwa tersebut, kepada dengan Pemerintahan Sumatera Barat, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Sumatera Barat (Dinas PPPA)," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Jasra Putra, M.Pd.
Dari hasil kontak tersebut, ujarnya, Dinas PPPA membenarkan peristiwa tersebut. Selasa (26/7) pagi ini, langsung melaksanakan koordinasi untuk respon penanganan awal. Mereka akan mengunjungi sekolah anak-anak untuk memetakan kasus ini lebih dalam. Selain itu mereka juga akan mengajak sekolah dan orang tua untuk mendiskusikan kebutuhan penanganan para korban. Pekerja Sosial Kementerian Sosial juga sudah ikut turun menangani bersama.
Jasra yang juga menjabat kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (Wasmonev) KPAI berharap, segera ada case conference dalam respon cepat lintas sektor, agar penanganan korban sejak awal integratif. Begitu juga kondisi para korban bisa segera terungkap, agar pemulihan bisa segera berjalan. Karena ini baru mulai masa PTM 100 persen yang harus disikapi cermat dan hati-hati, agar anak-anak kondusif di masa awal sekolah. Juga mengurangi anak dari bullying dan stigma atas peristiwa.
"Sungguh sangat disayangkan di Hari Anak yang menjadi momen kampanye hak dan kewajiban anak tetapi kita disuguhi kembali berita kejahatan seksual anak oleh seorang tokoh lokal di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Kotao, Tanah Datar, Sumatera Barat. Artinya peringatan HAN masih jauh dari anak-anak Indonesia, peringatan HAN masih harus digemakan lebih kuat pemerintah dan pemerintah daerah, agar menjadi ajang kesadaran orang tua dan anak dalam pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak hak anak. Mereka tahu ada hak yang wajib dipenuhi orang dewasa, agar tidak terus menerus mendapat perlakuan salah berulang-ulang," katanya.
Dikatakan, di Hari Anak ini kita diajarkan untuk semakin kuat, menerima kenyataan, masih banyaknya pelaku kejahatan seksual di Indonesia yang menyembunyikan kasus perbuatan bejatnya kepada anak anak. Apalagi ini pelakunya dibalut sebagai tokoh agama lokal, yang selama ini di imajinasikan sebagai penjaga moral yang wajib dihormati dan disegani masyarakat.
Akibat posisi pelaku dan memperhatikan pertimbangan banyak hal, jelasnya, para korban menahan diri bicara pada orang tuanya. Mendapatkan perlakuan berulang ulang. Bayangkan setahun anak anak memikul beban berat yang tidak seharusnya, demi memilih menjaga pelaku, karena ancaman ancaman. Namun akhirnya di Hari Anak Nasional para korban tidak tahan juga dan melapor ke orang tua mereka. Yang dilanjutkan membuat pengaduan masyarakat di Kepolisian.
"Ini realita kejahatan seksual anak, dengan masih banyaknya pelaku orang dewasa yang melakukan justifikasi perbuatannya, menyembunyikan, atas nama alasan kebenaran, dibungkus berbagai profesi yang katanya mendidik anak, lalu mereka memanipulasi anak, orang tua, lingkungan dan masyarakat. Seolah olah perbuatannya benar. Agar para korban patuh menerima aksi bejatnya," sebut Jasra.
BACA PULA : HAN nan Suram Dialami Sebelas Anak di Tanah Datar
KPAI Sorot Kasus Pencabulan Anak di Tanah Datar
Pelaku berhasil menutup perbuatannya setahun lebih, dengan membunuh karakter anak anak, dengan mematikan moral anak anak. Namun sebagai anugerah titipan Tuhan, anak anak itu getir bangkit untuk berani menjadi pelopor dan pelapor. Karena tanpa itu perbuatan pelaku tidak dapat dihentikan dan akan menyasar korban yang lebih banyak lagi.
Artinya, sebut tokoh nasional asal Pasaman Barat itu, kasus ini bukan hal main-main, kita harus melawan memerangi kejahatan seksual, kalau perlu setiap hari adalah bergerak untuk Hari Anak Nasional, dalam mengirim sinyal kepada para pelaku kejahatan seksual bahwa mereka tidak bisa sembunyi, anak anak tidak bisa lagi dibohongi. Karena Negara dan seluruh elemen bangsa komitmen bergerak bersama anak anak menghapus kejahatan seksual. Dan ini mempersyaratkan semua pihak terlibat mengkampanyekan dengan keras hak dan kewajiban anak.
Jasra mengatakan, seringkali penyelesaian kasus kejahatan seksual diarahkan kepada korban pada istilah istilah suka sama suka, mereka teman dekat, mereka sudah saling mengenal lama, mereka itu pacaran lalu hamil. Sehingga kasusnya mudah di-SP3 alias di tutup kasusnya karena dianggap tidak dapat dibuktikan.
"Meski hukum tegak lurus dalam memberi hukuman jera sampai kematian, namun bila tidak terawasi sedikit saja, kasus itu berubah arah. Yang seringkali diungkap media, terakhir anak berkebutuhan khusus atau anak disabilitas yang mengalami perkosaan di tengah sawah, didamaikan begitu saja. Karena alasan saksi dan korban adalah anak disabilitas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Di balik kasus kejahatan seksual anak yang terungkap ke publik dan media, menurut Jasra, seringkali jika kasusnya tidak dikawal dengan baik, tidak perhatian pada update perkembangan, jauh dari proses persidangan, tidak bisa mengakses informasi, persidangan tertutup karena alasan tertentu, orang tua tidak memahami proses hukum dan tahapannya, akan menyebabkan kasus terlunta-lunta, akibat masalah pasal belum ditentukan, keberpihakan SDM yang menanangi tidak ada, dan anggaran yang dianggap tidak mencukupi untuk memprosesnya. Sehingga prosesnya tidak bisa naik ke penyidikan, persidangan dan penuntutan. Sehingga ketika peristiwa itu sudah menjadi milik publik, para APH mendorong ada masyarakat yang melapor kembali.
"Padahal kasus kejahatan seksual pada anak bukan ranah restoratif justice atau didamaikan. Karena ada proses panjang yang cenderung buruk akan di alami korban dalam sepanjang hidupnya. Mereka sebagai korban mengalami kegamangan dalam trauma kejahatan seksual, pertama mereka akan bangkit namun menjadi pribadi yang terus membawa luka batin, dan kedua berada dalam gangguan fisik psikis yang bisa berdampak sangat buruk. Posisi keduanya tidak ada yang mengenakkan untuk anak yang mengalami kejahatan seksual. Bahkan menjadi stigma tak berkesudahan," tuturnya.(mus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar