JAKARTA, potretkita.net - Anggota DPR RI H. Guspardi Gaus menegaskan, Komisi II akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) tenaga honorer, yang anggotanya terdiri dari lintas komisi, supaya permasalahan tenaga honorer dapat dibahas secara komprehensif.
"Ini agar permasalahan tenaga honorer dibahas secara komprehensif sebelum keputusan penghapusan tenaga honorer dilaksanakan. Persoalan tenaga honorer memang harus diselesaikan secara komprehensif, karena masih ditemukan berbagai permasalahan dalam pendataan tenaga honorer yang belum clear, antara data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan yang dimiliki pemerintah daerah," ujarnya.
GUSPARDI GAUS |
Menurutnya, terindikasi masih terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang belum terselesaikan. Dalam kunjungan kerja Komisi II DPR ke Kabupaten Tangerang baru-baru ini terungkap, sebut Guspardi, 146 orang yang telah terdata BKN ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menduga. kejadian serupa juga terjadi di sejumlah pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sehingga harus segera di selesaikan dan ditindaklanjuti. Terlebih lagi jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar. Maka diperlukan perhitungan yang teliti dan matang agar nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru.
Dia menjelaskan, pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, namun untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar.
Apabila pendataan tenaga honorer non-ASN belum selesai maka Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 terkait tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023.
Berdasarkan laporan pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah.
Politisi Fraksi PAN ini mengatakan ada 590 instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN, yang meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah. Karena itu menurut dia, data seluruh daerah harus diselsaikan dan disinkronisasi dengan data BKN.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin, meminta pemerintah untuk mencari jalan keluar dari permasalahan pendataan tenaga honorer. Sebab, pada prakteknya, masih terdapat sektor yang belum terdata, seperti petugas kebersihan, petugas keamanan, dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
"Ternyata, di lapangan prakteknya banyak sekali hal yang menjadi perhatian pemerintah, termasuk perhatian DPR. Ada sektor yang tidak menjadi bagian untuk didata misalkan kebersihan, keamanan, dan bahkan juga termasuk BLUD. Saya kira ini beberapa isu penting di Komisi II dan Pemerintah harus mencari jalan keluarnya,” kata Yanuar, sebagaimana dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Kamis (10/11).
Saat ini, sebutnya, isu tenaga honorer merupakan isu yang terus-menerus diperbincangkan dan menjadi perhatian yang sangat serius, terutama di Komisi II. Hal ini dampak dari dikeluarkannya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang isinya menekankan pada penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023.
"Ini terus terang menimbulkan kegoncangan di banyak pihak, terutama di kalangan tenaga honorer. Karena tentu mereka berharap bisa menjadi PPPK atau ASN tetapi ketika ada surat edaran itu semua menjadi gelisah,” jelas Yanuar.
Ia mengatakan, Komisi II telah membentuk Panja (Panitia Kerja), dan ke depannya akan menjadikannya Pansus (Panitia Khusus), untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer.
"Kita sedang memantau dulu perkembangannya. Karena pendataan (tenaga honorer) kan belum selesai. Nanti kita cek and recheck masalah di pendataan ini seperti apa, kemudian kita akan diskusi juga dengan KemenPAN-RB. Komisi II ini sendiri turut berkepentingan agar pemerintah segera menyiapkan bahan-bahan ini untuk kita diskusi lebih lanjut di Komisi II,” tutupnya.(*/mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar