PADANG, potretkita.net - Lembaga adat memiliki posisi strategis dalam upaya melestarikan, merawat, dan memelihara identitas Minangkabau. Diperlukan adanya kemitraan strategis semua unsur terkait, termasuk jajaran pemerintah mulai dari tingkat nagari.
"Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengakui pentingnya kelembagaan adat sebagai mitra strategis pemerintahan di desa atau nagari. Di Sumbar, kita telah punya Perda Nomor 7 Tahun 2018 yang menguatkan fungsi kelembagaan adat di desa dan nagari," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumbar Amasrul, Rabu (9/11), di Padang, saat menjadi narasumber pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat Angkatan X Tahun 2022.
Menurutnya, lembaga adat berfungsi melestarikan dan mengembangkan adat istiadat, sebagai wujud pengakuan terhadap penguatan identitas budaya, dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.
Pemangku adat, tegasnya, harus melakukan pendataan, inventarisasi, dan kajian terhadap perkembangan adat dan budaya, sehingga dapat menentukan langkah terbaik untuk melestarikan, merawat adat, dan budaya sebagai identitas Minangkabau tersebut.
Dari beberapa kajian menunjukkan, imbuhnya, lembaga adat pilihan yang kredibel sebagai agen pembangunan. Hanya saja harus diakui, kata Amasrul, lembaga adat perlu terus dibenahi kapasitas sumber daya organisasi dan manajerialnya.
"Pemprov Sumbar bersama pemkab pemko memiliki komitmen yang kuat memberdayakan lembaga adat dan pemangku adat, sebagai mitra pemerintahan nagari dalam membangun sosial ekonomi, dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan," katanya.
Pada kesempatan itu, Kadis mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PAN Muzli M. Nur, karena telah mendukung kegiatan penguatan dan pemberdayaan kelembagaan adat ini, tidak saja dalam bentuk dukungan anggaran, tetapi juga ikut memberikan pencerahan kepada para peserta sebagai narasumber.
Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat yang dilaksanakan Dinas PMD Sumbar ini berlangsung 9-11 November 2022, diikuti 116 orang peserta dari Kabupaten Pasaman. Peserta terdiri dari unsur Kerapatan Adat Nagari (KAN), Bundo Kanduang, dan Parik Paga Nagari.
Menurut Ketua Panitia Quartita Evari Hamdiana, para peserta mendapatkan pencerahan materi dari praktisi adat istiadat dan budaya, anggota DPRD Sumbar, dan pemateri dari Dinas PMD.(sumbarprov.go.id; ed. mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar