PASBAR, potretkita.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, lakukan uji publik perencanaan daerah tentang Pemilu serentak 2024, dan alokasi kursi untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Pasaman Barat, masa keanggotaan 2024-2029, di Simpang Ampek, Rabu (14/12).
Uji publik itu, dihadiri ketua bersama komisioner KPU Pasaman Barat, ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan dari Polres Pasaman Barat, Dandim 0305 Pasaman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketua Pengadilan Negeri (PN), pimpinan Partai Politik (Parpol) dan unsur lainya.
Ketua KPUD Pasaman Barat Alharis, pada kesempatan itu mengatakan, tahapan yang mendesak adalah tentang wilayah pemilihan di Kabupaten Kota, tentunya ini, sudah di atur pada UU tentang Pemilu.
Berdasarkan itu KPU, mengeluarkan jumlah penduduk 437 ribu lebih dengan jumlah 40 kursi yang akan duduk di Kantor DPRD Pasbar. ”Kalau ingin baik jumlah kursi, maka jumlah penduduk kita harus 500 ribu lebih baru bisa mendapat 45 kursi," katanya.
Uji publik ini, bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, akademikus, maupun perseorangan.
“Dari kegiatan uji publik, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari teman-teman parpol, akademikus, atau perorangan. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI,” kata mantan kepala MAM (Madrasah Aliyah Muhamadiyah) Talu, di Kecamatan Talamau itu.
Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kata Alharis, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil. Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Sumatera Barat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Sebelumnya ada Empat Dapil di Pasaman Barat, yakni, Dapil I meliputi Kecamatan Pasaman dan Talamau, Dapil II Kecamatan Kinali dan Sasak Ranah Pasisia, Dapil III Kecamatan Lembah Melintang, Gunung Tuleh dan Sungai Aur, serta Dapil IV Kecamatan Sungai Beremas, Ranah Batahan, dan Kecamatan Parit Koto Balingka.
KPU akan mengajukan perubahan dapil. Sesuai rencana, maka yang ada di Pasaman Barat adalah, I meliputi Kecamatan Pasaman dan Talamau, Dapil II Kecamatan Sasak Ranah Pasisia dan Luhak Nan Duo, Dapil III Kecamatan Lembah Melintang, Gunung Tuleh dan Sungai Aur, Dapil IV Sungai Beremas, Ranah Batahan, dan Koto Balingka, serta Dapil V Kecamatam Kinali. (gmz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar