PADANG PANJANG, potretkita.net - Panitia Pemilihan (Panlih) Musyawarah Daerah Muhammadiyah Padang Panjang Batipuh X Koto (Pabasko), mulai menjaring bakal calon Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pabasko Periode 2022-2027.
Panlih diangkat dengan Surat Keputusan PDM Pabasko Nomor 089/KEP/III.0/D/2022 tanggal 16 Desember 2022, diketuai Musriadi Musanif, Sekretaris Icip Harianto, dan Anggota Jupagni.
"Kita sudah merumuskan time schedule penjaringan bakal calon hingga pemungutan suara. Di Muhammadiyah tidak dikenal pola mencalonkan diri dalam memilih pimpinan. Yang ada, bakal calon kalau untuk PDM, diajukan oleh anggota pleno PDM, para Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), dan pimpinan organisasi otonom Muhammadiyah tingkat daerah," jelas Musriadi.
Dengan didampingi Icip dan Jupagni usai menggelar rapat persiapan di Hotel Muhammadiyah Padang Panjang, Rabu (28/12) sore, Musriadi menjelaskan, untuk persyaratan bakal calon mengacu kepada ketentuan yang diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah (ART), khususnya pada pasal 16.
"Ada syarat normatif, ada juga syarat administratif. Panlih akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan setiap bakal calon yang disampaikan kepada panlih, sebelum nantinya disahkan menjadi calon tetap pada pleno Musyawarah Pimpinan (Musypim) menjelang musyda," jelasnya.
Berikut adalah persyaratan bakal calon PDM Pabasko periode 2022-2027:
a. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam;
b. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah;
c. Dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah;
d. Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah;
e. Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya;
f. Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu tahun dan berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Muhammadiyah;
g. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat;
h. Tidak merangkap jabatan dengan Pimpinan Muhammadiyah dan amal usahanya, baik vertikal maupun horizontal.
i. Penyimpangan dari ketentuan butir f, g, dan h pasal ini hanya dapat dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat.
Untuk mempermantap gerak Muhammadiyah lima tahun ke depan, panlih berharap kepada semua elemen yang berhak mengajukan bakal calon pimpinan, agar dapat melakukan seleksi awal terhadap bakal calon itu, sehingga benar-benar memenuhi syarat, sebagaimana yang diatur dalam konsitusi Muhammadiyah.(rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar