JAKARTA, potretkita.net - Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar menerima penghargaan, Senin (12/12), sebagai kabupaten peduli Hak Asasi Manusia (HAM). Penghargaan diterima Wakil Bupati Richi Aprian.
Prosesi penyerahan penghargaan itu dilakukan di Jakarta, diserahkan Mentri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan disaksikan Wakil Presiden H. Makruf Amin, pada kegiatan memperingati Hari HAM Tahun 2022.
Wapres saat memberi sambutan mengatakan, penghargaan yang diberikan itu, merupakan apresiasi pemerintah pusat atas komitmen dan kinerja pemerintah kabupaten kota, khususnya dalam memberikan dan memenuhi hak-hak dasar kepada masyarakat.
“Segala capaian yang kita raih dalam pemajuan Hak Asasi Manusia jangan terus membuat kita puas, jadikanlah ini sebagai batu loncatan untuk capaian yang lebih tinggi lagi,” katanya.
Menkumham Yasonna menjelaskan, kriteria kabupaten kota peduli HAM diatur dalam Peraturan Menteri Huhum dan HAM Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kriteria Daerah Kanupaten/Kota Peduli HAM. “Didasarkan pada terpenuhinya hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya yang penilaiannya diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil,” terangnya.
Yasonna menjelaskan, pada Permenkumham tersebut indikator penilaian kabupaten kota peduli HAM meliputi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan perumahan yang layak.
Richi usai menerima penghargaan mengatakan, penghargaan ini merupakan capaian atas komitmen pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam memenuhi kriteria Hak Asasi Manusia.
“Untuk diketahui bersama ini adalah capaian keenam kalinya oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sejak tahun 2016 yang lalu. Ini merupakan komitman Pemda Tanah Datar dalam mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM seperti yang telah diamanatkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2021,” pungkasnya.(prokopimtd; ed. mus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar