Tiang Baliho Penuhi Lapangan Cindua Mato - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

22 Desember 2022

Tiang Baliho Penuhi Lapangan Cindua Mato

TANAH DATAR, potretkita.net - Sedikitnya terpantau 19 tiang baliho di seputaran Lapangan Cindue Mato Batusangkar. Pemerintah daerah akan melakukan penertiban.


 BACA JUGA : 


"Tercatat, ada 19 tiang baliho di sekitar Lapangan Cindua Mato Batusangkar saat ini, 17 di sisi luar dan 2 tiang baliho ada di dalam lapangan tersebut," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanh Datar Yusrizal, Rabu (21/12).


Yusrizak mengatakan hal itu, pada Rapat Koordinasi Penertiban Tiang Baliho di sekitar Lapangan Cindua Mato Batusangkar di Aula Sekretaris Daerah Tanah Datar, Pagaruyung.


Rapat diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Ekobang, Sekretaris Dinas PUPR dan Pertanahan, Dinas Pol PP dan Damkar, Kabid Pendapatan BKD, Dinas Kesehatan, Kabid Pengaduan Dinas PMPTSPNaker, Bagian Persidangan Setwan DPRD, Dinas PMDPKB, Bagian Hukum Setda Tanah Datar. 


"Rapat hari ini kita laksanakan sesuai arahan dari Bupati Tanah Datar terkait penertiban tiang-tiang baliho yang ada di sekitar Lapangan Cindua Mato yang disampaikan saat peninjauan ke lokasi beberapa waktu lalu," terangnya.


Informasi yang didapat, Lapangan Cindua Mato direncanakan akan kembali dibuka awal 2023 ini. Untuk itu, katra Yusrizal, bupati ingin tiang-tiang baliho di sekeliling taman kota Batusangkar itu ditertibkan sebelum Cindua Mato kembali dibuka.


Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar, pada kesempatan itu mengarakan, peserta rapat harus menyiapkan dan menentukan langkah apa yang dapat diberlakukan dalam upaya penertiban tersebut.


“Seperti yang disampaikan oleh Kadis Kominfo, berkaitan dengan akan segara diselesaikannya pengerjaan Lapangan Cindua Mato, untuk itu, sebelum dibuka kembali Lapangan Cindua Mato ini kita harus mengambil langkah-langkah untuk masalah keteraturan, ketertiban dan keindahan yang ada di Lapangan Cindua Mato,” katanya.


Elizar juga menyatakan, persoalan itu jelas terkait pula dengan izin, baik izin pemasangan tiang maupun izin siapa yang bertanggung jawab atas izin pemasangan tiangnya, kemudian pemasangan balihonya, lalu terkait pendapatan, apakah pajak namanya apakah retribusi. Kemudian terkait fungsi Kominfo terkait isi baliho, kemudian berkaitan dengan Kasatpol PP masalah penengakan aturan,” tambah Elizar.


Kabag Hukum Audia Safitri menjelaskan, regulasi terkait baliho tertuang dalam Perda No.6 Tahun 2011. Menurut Perda tersebut, kata Audia, lokasi tiang-tiang baliho tersebut adalah dilarang.


“Terkait baliho ini diatur dalam Perda No.6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan sampai saat ini masih berlaku karena sesuai UU No.1 Tahun 2022 produk hukum tentang pajak dan retribusi itu masih berlaku sampai 5 Januari 2024 Kemudian, sesuai dengan pasal 13, lokasi seluruh tiang baliho tersebut adalah dilarang,” katanya.(diskominfotd; ed. mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad