Warga Pekanbaru Boleh Buang Sampah di 63 Titik ini - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

19 Januari 2023

Warga Pekanbaru Boleh Buang Sampah di 63 Titik ini

PEKANBARU, potretkita.net - Di komunitas perkotaan, sampah merupakan persoalan. Pemerintah menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS), dan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS). Tapi jumlahnya tidak mampu mengimbangi produksi sampah warga.


Di Kota Pekanbaru, pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)  menetapkan 63 TPS yang tersebar di 15 kecamatan.  "Sudah kita tetapkan," ujar Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Kamis (19/1/2023).


Menurutnya, puluhan TPS sampah legal itu berada di Kecamatan Marpoyan Damai ada 8 TPS, Sukajadi 2, Senapelan 5. Kemudian, di Kecamatan Pekanbaru Kota 9, Sail 6, Bukit Raya 7, Tenayan Raya 1, Kulim 3, Limapuluh 6, Payung Sekaki 7, Tuah Madani 5, serta di Kecamatan Binawidya 4 TPS.


"Apabila membuang sampah di luar lokasi yang telah ditetapkan, tentu akan ditindak Tim Yustisi," ujarnya, sebagaimana dirilis Media Center Riau pada laman riau.go.id. 


Disampaikan Hendra, penetapan TPS sampah itu lantaran banyaknya TPS ilegal. Sehingga perlu ditetapkan titik-titik yang dijadikan sebagai lokasi penampungan sementara.


"Kita selalu mengajak masyarakat untuk selalu membuang sampah pada tempatnya. Mari sama-sama kita menjaga Pekanbaru ini, mari sama-sama kita cintai Kota kita ini dengan cara tidak membuang sampah sembarangan," tandasnya.


Berikut lokasi 63 TPS sampah yang ditetapkan DLHK:


Kecamatan Sukajadi


TPS Pasar Cik Puan


TPS Jalan Teratai


Kecamatan Senapelan


TPS Pasar Bawah


TPS Sam Ratulangi


TPS Pasar Kodim


TPS Pasar Sago


TPS Wakaf 2


Kecamatan Pekanbaru Kota


TPS Pasar Mambo


TPS Grapari


TPS Wolter Monginsidi


TPS Imam Bonjol


TPS Agus Salim


TPS Jalan Gajah Mada


TPS RTH Ratu Kaca Mayang


TPS HOS Cokroaminoto


TPS Kopi


Kecamatan Sail


TPS Diponegoro


TPS Khatib Sultan


TPS Dwikora


TPS Asrama Manipol


TPS Lapangan Sukoharjo


TPS Pasar Sail


Kecamatan Bukit Raya


TPS SPBU Wonosari


TPS Karya 1 UIR


TPS Planet Swalayan


TPS Kandis


TPS Sungai Batak


TPS Merak


TPS Permata Ratu


Kecamatan Tenayan Raya


TPS Danau Toba


Kecamatan Kulim


TPS Kulim Jalan Pesantren


TPS KM 20 Jalan Lintas Timur


TPS Simpang Maredan


Kecamatan Limapuluh


TPS Hasanuddin


TPS Kuburan Jalan Hijrah


TPS Air Panas Jalan Lokomotif


TPS Lapangan Jalan Hangtuah


TPS Tanjung Datuk


TPS Pasar Limapuluh


Kecamatan Marpoyan Damai


TPS Pelangi


TPS Bakti


TPS Jalan Kasah


TPS Lapangan Bola Belimbing


TPS Jalan Serai


TPS Jalan Gabus


TPS Pasar Pagi Arengka


TPS Pasar Dupa


Kecamatan Payung Sekaki


TPS Jalan Lili


TPS Pasar Palapa


TPS Jalan Laos


TPS Jalan Jati


TPS Jalan Sodorukun


TPS Jalan Siak 2


TPS Assofa Jalan Tuanku Tambusai Ujung


Kecamatan Tuah Madani


TPS Putri Tujuh


TPS Pasar Selasa


TPS Jalan Teropong


TPS Kandang Ayam Jalan Soekarno-Hatta


TPS Kubang Raya


Kecamatan Bina Widya


TPS Jalan Melati


TPS Jalan Naga Sakti


TPS Jalan Sekuntum


TPS Simpang Melati Indah.(riau.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad