PADANG, potretkita.net - Pemko Padang menyiapkan aturan bagi masyarakat dan pelaku usaha selama Ramadhan 1444 H. Bila melanggar, maka ada ancaman pidana berupa kurungan dan denda.
BACA JUGA
- Jangan Ganggu Kekhusukan Umat Beribadah
- Ribuan Anak di Padang Ikut Pesantren Ramadhan
- Semalam di Rumah Walikota untuk Keluarga tak Mampu pada Ramadhan 1444 H
"Bagi pihak yang melanggar ketentuan, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana, berupa kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp50 juta. Kita juga mengimbau agar pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha pada saat beroperasi,” ujar Walikota Padang Hendri Septa.
Penegasan walikota itu termaktub dalam Surat Edaran bernomor 10034/190/Dispar-Pdg/2023 tanggal 21 Maret 2023, tentang ketentuan operasional usaha pariwisata, dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan 1444 H.
Wako mengatakan, SE tersebut dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama, dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim. Kita berharap, sebutnya, para pelaku usaha dan sejenisnya bisa bersama-sama menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat dengan mematuhi SE tersebut.
Isi SE tersebut, sebagaimana dipublikasikan Dinas Kominfo Kota Padang, mengatur kegiatan operasional usaha, di antaranya jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.
Kemudian usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya, termasuk fasilitas yang disediakan hotel, dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan, sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadan 1444 H.
Untuk usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan Ramadhan.
Tak hanya itu, seluruh lapisan masyarakat agar tidak qmenyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya, karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.
JAM KERJA ASN
Sementar itu, terlaksanaan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang, bila biasanya bekerja delapan jam sehari, maka selama Ramadhan ini ditetapkan menjadi 6,5 jam. ASN masuk kerja lebih cepat dari hari biasanya, yakni pukul 07.00 WIB. Sedangkan jam pulang pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, pada Hari Jumat, ASN Padang masuk kantor pukul 07.00 WIBdan pulang pada pukul 14.30 WIB. Waktu untuk istirahat disediakan selama setengah jam, mulai pukul 12.20 hingga 12.50 WIB. Sedangkan di hari Jumat dari pukul 12.20 hingga pukul 13.20 WIB.
Khusus bagi Organisasi Perangkar Daerah (OPD) yang bekerja selama enam hari, Senin-Sabtu, jam kerjanya lebih singkat lagi. Pada hari Senin-Sabtu masuk kantor pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat bekerja dari pukul 07.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Setiap ASN mengenakan pakaian muslim/muslimah dengan atribut lengkap pada bulan Ramadan ini," pungkas Kepala BKPSDM Kota Padang Arfian.(kominfopd; ed. mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar