JAKARTA, potretkita.net - Waspadalah terhadap penipuan yang modusnya terus berubah-ubah. Modus terbaru, calon korban dikirimi surat tilang menggunakan aplikasi media sosial jenis WhatsApp.
TRIBRATANEWS |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (20/3), di Jakarta mengatakan, masyarakat diimbau untuk mewaspadai penipuan modus baru itu, yakni dengan cara mengirimkan pesan terkait surat tilang dengan format aplikasi (apk).
“Mekanismenya, perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan,” jelasnya.
Trunoyudo mengatakan usai, media gambar barang bukti sudah diketahui data kendaraannya, kemudian petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat sesuai data kendaraannya. Surat tilang yang dikirimkan oleh petugas tidak pernah dikirimkan secara elektronik melalui pesan WhatsApp.
"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," ungkapnya, sebagaimana dirilis pada laman resmi tribratanews.polri.go.id yang diakses Senin sore.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar