BRIN jadi Trending Topic Ulah Oknum Staf Sebut akan Bunuh Warga Muhammadiyah - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

24 April 2023

BRIN jadi Trending Topic Ulah Oknum Staf Sebut akan Bunuh Warga Muhammadiyah

YOGYAKARTA, potretkita.net - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berinisial APH dan TD berulah. Akibatnya, lembaga itu kembali jadi trending topic dan mendapat sorotan negatif dari berbagai kalangan.


Hingga pukul 21.00 WIB, Senin (24/4), di menu pencarian pada akun twitter, sudah tercatat 26.400 tweet terkait dengan BRIN. Umumnya menyayangkan orang-orang berprilaku seperti oknum APH dan TD bisa lolos di institusi negara sekelas BRIN.


Sebagaimana ramai dibahas di media sosial seperti facebook dan twitter, oknum APH diduga memicu kisruh dengan memuat postingan akan membunuh anggota Muhammadiyah satu per satu. Postingannya itu dimuat dalam bagian komentar di akun TD. Kedua oknum ini disebut-sebut adalah bagian dari lembaga riset plat merah itu.


Prilaku yang provokatif dan memicu kegaduhan itu, mendapat reaksi keras dari internal Muhammadiyah. Pemuda Muhammadiyah bersama Tapak Suci dan Korps Kesiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) kabarnya sudah mencari oknum APH ke kediamannya di Jombang, Jawa Timur.


Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dadang Kahmad, menghimbau agar warga Muhammadiyah bijak dan dewasa dalam menyikapinya.


“Kami mengimbau agar warga tidak terpancing dengan berbagai cemoohan, sinisme, tudingan, hujatan, kritik yang menyerang, hingga ada oknum yang mengancam secara fisik terkait perbedaan pelaksanaan Fdul Fitri 1444 H,” tutur Dadang Kahmad pada Senin (24/4).


Dadang menambahkan, Muhammadiyah sudah kenyang pengalaman diperlakukan negatif atau buruk seperti itu sepanjang perjalanan sejarahnya hingga kini.


Menurutnya, dulu ketika Kyai Ahmad Dahlan memelopori arah kiblat yang benar secara syariat dan ilmu disikapi serupa, dituding kafir dan dirobohkan masjid yang dibangunnya di Kauman.


Kini, imbuhnya, perangai serupa tertuju ke Muhammadiyah oleh orang-orang yang boleh jadi berilmu, mungkin karena merasa benar sendiri, atau memang bersikap kerdil yang tentu tak sejalan dengan khazanah dunia ilmu dan akhlak Islam.


Dadang mengajak kepada para pihak yang tak sejalan dengan pandangan keislaman Muhammadiyah agar kedepankan akal sehat, sikap ilmiah yang objektif, dan keluhuran adab Islam layaknya orang beragama dan berilmu.


“Bila di negeri ini, para petinggi negeri selama ini begitu gencar menyuarakan moderasi dan toleransi, dalam beragama dan berbangsa serta ajakan jangan radikal dan intoleran,” tegas Dadang, sebagaimana dirilis muhammadiyah.or.id.


“Bila dari pernyataan-pernyataan buruk orang-orang itu terhadap Muhammadiyah ada yang sudah melewati batas dan dapat masuk ke ranah hukum, tentu jalan hukum itu selalu terbuka untuk dilakukan sejalan dengan koridor yang dijamin konstitusi dan terhormat dalam berbangsa. Sekali lagi warga Muhammadiyah agar tetap mengedepankan pemikiran dan sikap luhur, serta tidak mengambil langkah sendiri-sendiri,” jelasnya.


Sementara itu, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah DI Yogyakarta, mengeluarkan Surat Pernyataan Pers bernomor 1.2/480/1444 menegaskan, pihaknya mengecam dengan sangat keras, setiap tindakan provokatif di media sosial, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.


"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Saudara APH tersebut, telah masuk ke dalamkategori tindak pidana ITE yaitu menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur di dalam pasal 28 ayat (2) jo 45 ayat (2) UU ITE," sebut pernyataan pers itu.


Pemuda Muhammadiyah mendesak akun facebook APH, untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah, dalam waktu 1×24 jam sejak surat ini dirilis.


Garda terdepan Angkatan Muda Muhammadiyah itu, juga Mendesak Men PAN-RB dan Kepala BRIN untuk bertindak tegas terhadap ASN yang berbicara tanpa ilmu dan bersikap premanisme, tindakan provokasi dan ancaman pembunuhan ini pastinya juga melanggar tata aturan sebagai ASN.


"Mendesak Polri untuk segera mengusut tindak pidana yang dilakukan APH, atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP," sebut pernyataan yang ditandatangani Ketua Anton Nugroho dan Sekretaris Dian Korprianing Nugraha.(*/mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad