PHK Massal Hantui Pegawai Pemerintah Non-ASN - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

24 April 2023

PHK Massal Hantui Pegawai Pemerintah Non-ASN

JAKARTA, potretkita.net - Bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, kini masih menghantui pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Beragam skenario sedang digarap.

ILUSTRASI.(google)

Tapi ada angin segar. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan, tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.


"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar Prihatin dalam keterangan resmi, yang dirilis Parlementaria DPR.go.id, Senin (24/4/2023)


Menurutnya, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.


Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini. Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.


Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.


Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade. Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.


Ia mengingatkan selama ini tenaga non ASN membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Karenanya mereka harus memiliki kejelasan nasib.


Yanuar mengungkapkan atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun.


Ia menyebutkan, ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN. “Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," kata dia. 


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, penyelesaian masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.


Anas mengemukakan, Presiden Jokowi memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN.


Kementerian PANRB lalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.


“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal. Prinsip kedua, yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah. Prinsip ketiga, menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini," ujarnya.


Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.


Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. “Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas, dikutip dari laman resmi menpan.go.id yang diakses ada Senin (24/4) malam.


Penyelesaian tenaga non-ASN, kata Anas, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan. Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.(*/mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad