PADANG PANJANG, potretkita.net - Bagi pelanggar rambu-rambu lalu lintas di Kota Padang Panjang, waspadalah untuk melanjutkan kebiasaan itu. Kini, di kota berjulik Serambi Mekah itu mulai diberlakukan tilang elektronik.
![]() |
| ILUSTRASI JD.ID |
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasatlantas Iptu Aldy Lazzuardy membenarkan, terhitung setelah ditgerimanya peralatan dari Kapolda Sumbar, Jumat (23/12/2022) ini, tilang elektronik atau Elecfronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Kota Padang Panjang
Perangkat Mobile Hand Held, sebagai kelengkapan penerapan ETLE0 yang diserahkan Langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, Kamis (22/12), pada saat Apel gelar Pasulan Operasi lilin Singgalang 2022 di Lapangan Iman Bonjol Padang.
Selain Padang Panjang, tiga polres lainnya juga menerima perangkat, yakni Bukittinggi, Pesisir Selatan, dan Pariaman.
"Padang Panjang telah mendapatkan perangkat tilang elektronik (mobile handheld). Cara kerjanya, personil yang telah dilengkapi Sprint akan melaksanakan patroli secara mobile, dan apabila ditemukan pelanggaran oleh pengendara lalu lintas, akan langsung difoto, serta dikirimkan datanya untuk diverifikasi identitas kendaraaan dan identitas pengemudinya kepada operator," jelasnya.
Aldy menambahkan, petugas verifikasi akan mengirimkan surat konformasi melalui Pos Indonesia ke alamat pelanggar tersebut, sesuai identitas kendaraan yang melanggar, kemudian pelanggar bisa mengkonfirmasi melalui website yang tertera pada lembar konformasi yang dikirim petugas, atau bisa konfirmasi langsung dengan petugas operator di kantor.
"Apabila alamat sesuai identitas kendaraan mengakui atau mengkonformasikan kendaraan tersebut sudah terjual (pindah tangan). atau si pelanggar tidak melalukan konformasi, maka akan dilakukan pemblokiran STNK oleh petugas, dan apabila si pelanggar mengkonformasi kendaraan tersebut melakukan pelanggaran, akan dikirimkan kode Briva melalui email atau telpon untuk melakukan pembayaran di bank," sebutnya.
Penerapan tilang ini, menurut kasatlantas, bertujuan menghindari dugaan pungli petugas di lapangan, serta juga menghindari gesekan antara petugas dengan masyarakat.(mus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar