E-Perda Cegah Obesitas dan OPD Keracunan Regulasi - Potret Kita | Ini Beda

Post Top Ad

Post Top Ad

05 Juli 2021

E-Perda Cegah Obesitas dan OPD Keracunan Regulasi

PADANG, POTRETKITA -- Regulasi di Indonesia dipandang sudah mengalami kegemukan alias obesitas. Berbagai solusi dan upaya dilakukan untuk mengobatinya. Aplikasi peraturan daerah berbasis elektronik atau e-perda dipandang sebagai obat mujarab.

eperda
kemendagri.go.id

Jumat (2/7) kemarin, Kementerian Dalam Negeri meresmikan aplikasi e-perda untuk kabupaten kota se-Sumbar. Peresmiannya dilakukan di Auditorium Kantor Gubernur Sumbar, Jl. Sudirman Padang. Kegiatan turut dihadiri Direktur Jendral Otonomo Daerah Kemendagri Akmal Malik dan Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.


Menurut Akmal, aplikasi e-Perda dibangun untuk mengurai obesitas regulasi. Tak hanya itu, aplikasi e-Perda juga merupakan bagian dari langkah untuk membangun birokrasi 3.0, yaitu pemerintah yang tidak hanya menjadi regulator, fasilitator tetapi juga menjadi akselerator atau percepatan.


Dikatakan, e-Perda juga tengah didorong dalam tiga tahap, pertama jangka pendek yang fokus pada penguatan proses digitalisasi administrasi. Untuk jangka menengah, e-Perda diharapkan akan terintegrasi dengan sistem dan aplikasi yang dikelola oleh pemerintah. Sementara, untuk jangka panjang, e-Perda akan menjadi tools, kecerdasan untuk mendukung pemodelan untuk pengambilan keputusan.


“Tahapan pertama untuk mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan menit saja, kemudian tahapan kedua, percepatan agar lebih cepat, efektif, efisiensi, transparan, tidak ada bayar-bayar di dalamnya, sampai tahap ketiga menjadi tools untuk pengambilan keputusan,” kata Akmal, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Senin (5/7).


Dalam mengaplikasikan e-Perda, tegasnya, diperlukan komitmen dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, baik antara provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemerintahan yang inovatif, transparan dan akuntabel.


Dijelaskan, aplikasi e-Perda merupakan sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah berbasis elektronik yang disiapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Layanan berbasis teknologi itu diharapkan membuat rancangan produk hukum daerah lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan, serta minim penyimpangan.


Aplikasi e-Perda, tambahnya, juga merupakan sebuah solusi mengatasi keracunan regulasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pasalnya, OPD kerap menggunakan regulasi lama dan tidak relevan untuk membuat suatu kebijakan.


“Terjadilah obesitas regulasi, kegemukan regulasi, belum lagi regulasi yang banyak itu tidak pernah dievaluasi, akhirnya expired, tidak layak lagi, oleh karena OPD-nya, SKPD-nya, menggunakan regulasi itu terus-menerus, SKPD-nya keracunan regulasi, karena menggunakan regulasi yang sudah tidak layak lagi,” kata Akmal.


Akmal juga mengungkapkan, salah satu ciri OPD keracunan adalah lamban, dan selalu melihat ke belakang atau melihat aturan lama. Kondisi ini diperparah dengan tak adanya keinginan untuk berinovasi. Padahal, regulasi yang up to date amat penting bagi aparat penegak hukum, agar tak melihat norma yang tak berlaku lagi.


“Inilah betapa pentingnya kita kecepatan meng-update regulasi, kalau kita tidak benahi regulasinya, saya yakin OPD-nya keracunan, mengkonsumsi hal-hal yang sudah tidak berlaku lagi, yang sudah tidak update lagi,” tegas Akmal.


Wagub Audy mengaku bangga dan merasa terhormat atas peluncurkan aplikasi e-perda di wilayahnya. Menurutnya, aplikasi e-perda merupakan sebuah terobosan inovasi yang mendukung proses digitalisasi di Indonesia. “Ini sangat bagus banget, kita dukung, kami merasa bangga dan terhormat diluncurkannya langsung di Sumbar oleh Pak Dirjen,” kata Audy.


Audy menambahkan, pandemi Covid-19 membawa hikmah dan penyadaran tentang pentingnya digitalisasi di berbagai sektor. Dengan hadirnya aplikasi e-Perda, dirasa akan mengintegrasikan dan mempermudah digitalisasi di bidang pemerintahan dan sektor lainnya.


“E-Perda ini juga mendukung proses percepatan digitalisasi di Indonesia, digitalisasi dalam bidang bisnis, bidang akademik, termasuk digitalisasi dalam bidang government atau pemerintahan. Akhirnya semuanya akan lebih mudah lebih terintegrate dan lebih efisien serta lebih murah, yang pasti akan lebih less paper,” tukasnya.(*/mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad