Melawan Covid-19 di Destinasi Wisata dengan Protokol CHSE - Potret Kita | Ini Beda

Post Top Ad

Post Top Ad

06 Juli 2021

Melawan Covid-19 di Destinasi Wisata dengan Protokol CHSE

 TANAH DATAR, POTRETKITA -- Pandemi Covid-19 yang melanda sejak lebih dari setahun lalu, berdampak luas terhadap tatanan sosial dan ekonomi. Sektor pariwisata yang merupakan sumber kehidupan rakyat, menjadi unit usaha yang paling terdampak.

protokol
idxchannel.com
‘’Pariwisata merupakan salah satu sektor penting bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan data kementerian terkait, kontribusi sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2019 mencapai 4,80 persen atau meningkat 0,30 poin dari tahun sebelumnya,’’ ujar Dosen Universitas Andalas (Unand) Padang Feri Fernandes.


Dikatakan, agar nadi ekonomi masyarakat di sektor pariwisata tetap berdenyut, maka pemerintah daerah perlu melakukan terobosan yang pas, sehingga prokes bisa ditegakkan di tempat-tempat wisata, tapi tidak mengganggu minat wisatawan untuk berkunjung ke destinasi itu, terutama daerah-daerah wisata yang mengandalkan panorama, budaya, dan kesenian, sebagaimana halnya Nagari Pariangan khususnya, dan Kabupaten Tanah Datar pada umumnya,


‘’Pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan penerapan prokes, khususnya di lokasi wisata. Tidak hanya kepada pelaku usaha wisata, tetapi juga penegakan kedisiplinan konsumen dalam berwisata. Sementara pemerintah pusat harus bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempromosikan penerapan protokol CHSE kepada pelaku usaha jasa pariwisata,’’ ujarnya.


Feri menjelaskan, penerapan prokes oleh pelaku usaha pariwisata dengan CHSE merupakan program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), sebagai salah satu solusi untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 dari daerah-daerah tujuan wisata.


Menurutnya, CHSE adalah singkatan dari cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environtment sustainability (kelestarian lingkungan). Protokol CHSE ini, tegasnya, sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/382 Tahun 2021, tentang Protokol Kesehatan Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.


Di bidang kebersihan, sebutnya, hal yang harus dilakukan adalah mencuci tangan pakai sabun dan hand sanitizer, ketersediaan sarana cuci tangan pakai sabun, pembersihan ruang dan barang publik dengan disinfektan atau cairan pembersih lain yang aman dan sesuai, pembersihan dan kelengkapan toilet, serta tersedianya tempat sampah yang bersih.


Sedangkan protokol di bidang kesehatan, jelas Feri, mencakup upaya menghindari kontak fisik, pengaturan jarak aman, mencegah kerumunan, tidak menyentuh bagian wajah, mata, hidung dan mulut, pemeriksaan suhu tubuh, memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan, menerapkan etika batuk dan bersin, pengelolaan makanan dan minuman yang bersih dan higienis, serta ketersediaan peralatan dan perlengkapan kesehatan sederhana.


Feri optimis, bila semua komponen yang ada di tengah-tengah masyarakat bisa saling bekerja sama dalam upaya menegakkan prokes itu, maka wabah Covid-19 akan segera dapat dikendalikan, sehingga semua lini sumber kehidupan masyarakat kembali bergerak, terutama sektor pariwisata yang memiliki pengaruh luas terhadap banyak jenis usaha ekonomi.(mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad