PASAMAN BARAT, POTRETKITA.net -- Perangkat nagari mempunyai pengaruh besar dalam menjalankan roda pemerintahan tingkat nagari. Untuk itu, dibutuhkan adanya pemahaman yang tepat terhadap peraturan yang ditetapkan, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Barat Nomor 30 Tahun 2021, tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari.
Demikian dikatakan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Kamis (22/7), saat memberi arahan pada sosialisasi produk hukum daerah itu, di aula kantor bupati; Pasaman Baru, Simpang Ampek.
''Perangkat nagari adalah unsur yang membantu walinagari dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat nagari dan unsur pendukung tugas nagari dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan,'' katanya.
Peraturan Bupati ini, katanya sebagaimana disiarkan akun Dinas Kominfo Pasaman Barat, akan menjadi tumpuan dan peraturan tambahan yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan nagari yang berdasarkan pada asas pemerintahan yang baik dan selaras di Pasbar.
Hamsuardi mengatakan, semuanya harus sejalan dengan kearifan lokal yang dimiliki dan sesuai dengan adat istiadat, ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, serta partisipasi masyarakat, tetap menjadi pedoman utama dalam membangun Pasbar.
''Keberadaan perangkat nagari sangat besar pengaruhnya, terutama kepala jorong. Dengan adanya Perbup ini memberi ruang kepada masyarakat Pasbar atas apa yang sebenarnya terjadi. Keresahan masyarakat yang tidak benar dan sering dibahas belakangan ini, akhirnya dapat diuji kebenarannya melalui penegasan perbup ini. Seperti, wali nagari menerima 30 persen aduan masyarakat atas jorong yang melakukan suatu pelanggaran atau kinerja yang tidak maksimal, hingga mendapat putusan pemberhentian sementara atau diberhentikan secara tetap," jelasnya.
Untuk itu, imbuhnya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari juga harus memenuhi persyaratan dan mengikuti semua tahapan atau proses yang berlaku.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar