TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Sebanyak 59 orang bakal calon (balon) walinagari di Kabupaten Tanah Datar, tiga hari ini mengikuti tes seleksi, baik tertulis maupun wawancara. Tes dilakukan, karena jumlah balon lebih dari lima orang.
Balon walinagari
yang mengikuti tes seleksi itu adalah dari Batipuah Baruah tujuh orang, Andaleh
delapan orang, Singgalang sembilan orang, Tambangan enam orang, Batu Bulek
tujuh orang, Sungai tarab sembilan orang, Bungo Tanjuang ena orang, dan Lawang
Mandahiling sebanyak tujuh orang.
Kepala Dinas
PMDPPKB Nofenril, Rabu (3/11) menjelaskan, pemilihan walinagari akan
dilaksanakan serentak untuk 21 nagari. Pemungutan suara akan dilakukan pada 16
Desember 2021 nanti.
‘’Dari 21 nagari
itu, ada delapan nagari yang bakal calonnya melebihi batas maksimal lima orang.
Sesuai dengan Perda Nonor 1 rahun 2017 dan Perbup Nomor 23 Tahun 2017, maka
dilakukan seleksi sehingga nanti bisa ditetapkan menjadi calon walinagari
sebanyak lima orang,’’ katanya.
Bupati Tanah Datar
Eka Putra dalam arahannya mengatakan, pemilihan walinagari serentak ini
tertunda cukup lama, yakni sejak 8 April 2020 karena adanya wabah pandemi
Covid-19.
Dengan akan
diselenggarakannya pemilihan, Eka berharap akan dapat terpilih walinagari yang
mau bekerja keras, cerdas, ikhlas, dan tuntas. “Pilwana
merupakan salah satu kedaulatan di tingkat nagari, ketika dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Insya Allah ke depan akan lahir
pemimpin nagari yang tangguh,” katanya.
Eka mengaku yakin dan percaya, tujuan para balon
walinagari untuk berkompetisi, adalah murni untuk membangun, mengabdi dalam
menyejahterakan masyarakat nagarinya.
Bakal calon walinagari, tegasnya, agar mempelajari
dan mengerti tahapan pemilihan, termasuk regulasi pemilihan dan regulasi penyelenggaraan
pemerintah nagari secara umum.
“Saya harapkan semua Bakal Calon Wali Nagari
mengikuti seleksi sebaik-baiknya. Jaga keamanan dan ketenteraman baik selama
seleksi ataupun nantinya pada proses selanjutnya.Namun hasil seleksi hendaknya
bisa diterima dengan besar hati, kalau memang tidak bisa, silahkan ajukan
keberatannya ke panitia Kabupaten ataupun kepada Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) di Padang, namun tentunya juga berpedoman pada aturan dan peraturan yang
berlaku,’’ sebutnya.
Dia berharap persoalan tidak terjadi sampai ke
PTUN. Karena itu, Ekapesankan kepada tim seleksi untuk bekerja maksimal dengan
menjaga netralitas, amanah, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.(MUSRIADI MUSANIF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar