PARIAMAN, POTRETKITA.net – Warga mempertanyakan, dasar hukum apa yang digunakan Walikota Pariaman bersama Forkopimda, sehingga menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada 18-25 Juli 2021 ini.
Ilustrasi PPKM Darurat di Kota Pariaman.(pariamankota.go.id) |
‘’Kota Pariaman memberlakukan PPKM Darurat. Enam titik akses jalan raya masuk kota disekat. Objek wisata ditutup, pemberlakuan bekerja dari rumah 75 persen, pembatasan aktifitas masyarakat, tidak mengeluarkan izin untuk pesta, memberlakukan take away atau pesanan dibawa pulang, dan menganjurkan pelaksanaan shalat di rumah,’’ terang walikota.
Bagi warga yang akan menuju Kota Pariaman atau melewati Kota Pariaman untuk tujuan kabupaten kota lainnya, perlu mengetahui titik-titik penyekatan yang dilakukan, yakni Jembatan Kurai Taji, Jembatan Sampan, Jembatan Sunur, Simpang Apar, Pantai Gandoriah, Simpang Lapai, dan penyekatan dengan cara patroli.
Untuk masuk Kota Pariaman, sebut walikota, setiap orang harus memperlihatkan sertifikat vaksin. Sementara pedagang di Pasar Pagi, petugas akan merapikannya dengan mengatur jarak sesama pedagang dan lokasinya ditetapkan di terminal lama Kampung Pondok.
Pemko Pariaman, sebutnya, selain memberi izin keramaian dengan persyaratan ketat hanya dalam pekan ini, juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing, tapi tetap membolehkan dilakukan di masjid dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Walikota berharap, PPKM Darurat di Kota Pariaman bisa berlangsung hanya satu pekan saja. Untuk itu, dia menghimbau masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, sehingga tercapai penurunan angka kasus Covid-19 dan juga menurunkan level akses atau keluar dari zona merah.
Selain melakukan sosialisasi, sejak Sabtu (17/7) malam, petugas terlihat mulai melakukan penyekatan dan penutupan beberapa tempat, termasuk kawasan wisata Pantai Gandoriah yang amat populer itu.
Terlihat petugas memasang tanda larangan masuk, dan menyiagakan petugas di lapangan, terdiri dari kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan guna memastikan tidak ada wisatawan yang masuk dan berkunjung ke objek-objek wisata dalam Kota Pariaman.
‘’Kawasan wisata pantai dan pulau di Kota Pariaman tutup. Didirikan pos-pos penyekatan orang yang akan masuk Kota Pariaman, bila tidak bisa menunjukkan sertifikat sudah divaksin, maka akan kita minta putar balik,’’ katanya.
Beragam reaksi pun bermunculan di tengah-tengah masyarakat dengan PPKM Darurat di Kota Pariaman itu, selain mempertanyakan dasar hukum penetapannya, warga juga meminta kejelasan dari pemerintah menyangkut teknis operasionalnya, sehingga tidak menimbulkan gesekan di lapangan, terutama antara petugas penyekatan dengan warga yang melintas.
Seorang warga kota bernama Tanbijo menyebut, sepanjang pengetahuannya, penetapan PPKM Darurat dilakukan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), sebagaimana sudah dilakukan di Kota Padang, Padang Panjang, dan Bukittinggi. Dia pun mengaku heran, untuk kasus Kota Pariaman keputusannya hanya berdasarkan rapat Forkopimda saja. ‘’Itu sepengetahun saja,’’ sebutnya.
Menurutnya, pada Inmendagri yang menetapkan suatu daerah diberlakukan PPKM Darurat, jelas tersebut nama provins, kabupaten, dan kotanya. Nah, Inmendagri pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Pariaman itulah yang dia pertanyakan.(*/mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar