JAKARTA, POTRETKITA.net – Nampaknya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah sah untuk disudahi di Kota Padang Panjang, setelah level asesmennya beralih dari empat ke level tiga atau menjadi resiko sedang.
Operasi yustisi saat PPKM Darurat di kawasan Pasar Padang Panjang.(kominfo pp) |
Bersama Padang Panjang, ada tiga kota lainnya yang juga
keluar dari PPKM Darurat, yaitu Singkawang, Sorong, dan Manokwari. Soal
bagaimana teknis menyudahinya, sejauh ini belum ada informasi dari instansi
yang berwenang.
BACA JUGA Warga Pertanyakan Dasar Hukum PPKM Darurat di Kota Pariaman
Namun terkait dengan keabsahan bisanya disudahi PPKM Darurat untuk keempat kota itu, sesuai dengan pernyataan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat digelar rapat Evaluasi dan Pembahasan perpanjangan PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat, Sabtu (17/7), dan secara resmi disiarkan Dinas Kominfo Padang Panjang pada Minggu (18/7) sore.
Menurut Airlangga, bergesernya level asesmen Kota Padang
Panjang dari empat ke tiga, berdasarkan dua indikator, yaitu Bed Occupancy Rate (BOR) kecil dari 80 persen dan
capaian vaksinasi Covid-19.
Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah penduduk 56.311 orang, memiliki konversi TT Covid sebesar 30 persen, BOR TT Covid 60 persen, BOR Isolasi 60 persen dan BOR Intensif sebesar 60 persen. Begitu juga persentasi capaian vaksinasi dosis pertama per 16 Juli sebesar 37,75 persen.
"Kita berharap dengan zonasi risiko menunjukan risiko sedang, capaian vaksinasi Covid-19 kita tinggi dan nilai BOR kecil dari 80 persen ini, Padang Panjang keluar dari kota kabupaten yang berstatus PPKM Darurat," tutur Kepala Dinas Kesehatan Drs. H. Nuryanuwar, Apt, M.Kes, MM, Ahad (18/7).
Menurutnya, untuk pelaksanaan vaksinasi, dihentikan sementara sampai ketersediaan vaksin ada kembali. Pihaknya kemarin telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, SKM, MKM.
"Alokasi vaksin untuk Sumatera Barat akan dikirimkan dari Jakarta ke Padang, Senin (19/7). Dengan alokasi sebanyak 3.090 vial untuk Sumatera Barat dan dibagikan ke kota/kabupaten secepat mungkin," ujarnya.
Setelah vaksin diterima dari provinsi, katanya, kegiatan vaksinasi akan kembali dilaksanakan hingga target/sasaran vaksinasi yang telah ditetapkan KPCPEN tercapai.
Pada Ahad (18/7), Satgas Covid-19 masih melakukan penegakan aturan terkait PPKM Darurat, di antaranya melakukan razia terhadap warga yang tidak menggunakan masker. Ada 196 orang pelanggar yang terjaring., terdiri dari 173 pejalan kaki, 14 pengendara roda dua dan sembilan pengendara roda empat,” sebut Kapolres AKBP Apri Wibowo melalui KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi.
Menurutnya, dalam pelaksanaan operasi ini, Polres dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Dishub, memfokuskan razia di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang.
“Kepada para pelanggar, diberi sanksi. Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga di data dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda),” ungkapnya. (*/mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar