Sah, Padang Panjang Sudahi PPKM Darurat - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

18 Juli 2021

Sah, Padang Panjang Sudahi PPKM Darurat

JAKARTA, POTRETKITA.net – Nampaknya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah sah untuk disudahi di Kota Padang Panjang, setelah level asesmennya beralih dari empat ke level tiga atau menjadi resiko sedang.

Operasi yustisi saat PPKM Darurat di kawasan Pasar Padang Panjang.(kominfo pp)

Berdasarkan masa penberlakuannya, PPKM Darurat di Kota Padang Panjang berlangsung 12-20 Juli 2021. Itu artinya, besar kemungkinan pada 21 Juli 2021, PPKM Darurat tidak akan diperpanjang lagi di kota Serambi Mekah tersebut.


Bersama Padang Panjang, ada tiga kota lainnya yang juga keluar dari PPKM Darurat, yaitu Singkawang, Sorong, dan Manokwari. Soal bagaimana teknis menyudahinya, sejauh ini belum ada informasi dari instansi yang berwenang.


BACA JUGA Warga Pertanyakan Dasar Hukum PPKM Darurat di Kota Pariaman


Namun terkait dengan keabsahan bisanya disudahi PPKM Darurat untuk keempat kota itu, sesuai dengan pernyataan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat digelar rapat Evaluasi dan Pembahasan perpanjangan PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat, Sabtu (17/7), dan secara resmi disiarkan Dinas Kominfo Padang Panjang pada Minggu (18/7) sore.


 BACA JUGA Pemerintah Pusat Beri Isyarat PPKM Darurat Padang Panjang Bisa DisudahiPemda tak Perlu Menunggu Pusat Begitu Ada Warga Kesulitan


Menurut Airlangga, bergesernya level asesmen Kota Padang Panjang dari empat ke tiga, berdasarkan dua indikator, yaitu Bed Occupancy Rate (BOR) kecil dari 80 persen dan capaian vaksinasi Covid-19.


Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah penduduk 56.311 orang, memiliki konversi TT Covid sebesar 30 persen, BOR TT Covid 60 persen, BOR Isolasi 60 persen dan BOR Intensif sebesar 60 persen. Begitu juga persentasi capaian vaksinasi dosis pertama per 16 Juli sebesar 37,75 persen.


"Kita berharap dengan zonasi risiko menunjukan risiko sedang, capaian vaksinasi Covid-19 kita tinggi dan nilai BOR kecil dari 80 persen ini, Padang Panjang keluar dari kota kabupaten yang berstatus PPKM Darurat," tutur Kepala Dinas Kesehatan Drs. H. Nuryanuwar, Apt, M.Kes, MM, Ahad (18/7).


Menurutnya, untuk pelaksanaan vaksinasi, dihentikan sementara sampai ketersediaan vaksin ada kembali. Pihaknya kemarin telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, SKM, MKM.


"Alokasi vaksin untuk Sumatera Barat akan dikirimkan dari Jakarta ke Padang, Senin (19/7). Dengan alokasi sebanyak 3.090 vial untuk Sumatera Barat dan dibagikan ke kota/kabupaten secepat mungkin," ujarnya.


Setelah vaksin diterima dari provinsi, katanya, kegiatan vaksinasi akan kembali dilaksanakan hingga target/sasaran vaksinasi yang telah ditetapkan KPCPEN tercapai.


Pada Ahad (18/7), Satgas Covid-19 masih melakukan penegakan aturan terkait PPKM Darurat, di antaranya melakukan razia terhadap warga yang tidak menggunakan masker. Ada 196 orang pelanggar yang terjaring., terdiri dari 173 pejalan kaki, 14 pengendara roda dua dan sembilan pengendara roda empat,” sebut Kapolres AKBP Apri Wibowo melalui KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi.


Menurutnya, dalam pelaksanaan operasi ini, Polres dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Dishub, memfokuskan razia di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang.


“Kepada para pelanggar, diberi sanksi. Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga di data dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda),” ungkapnya. (*/mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad