Seluruh Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

13 September 2021

Seluruh Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin

BANDUNG, POTRETKITA.net -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 2 memastikan, seluruh pelanggan dan penumpang kereta api, baik yang naik layanan jarak jauh maupun lokal, wajib melakukan vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Calon penumpang kereta api Daops 2 Bandung.

Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, kebijakan tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.


"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," ujarnya.


Pada layanan KA Lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.


Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.


"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Kuswardoyo.


Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. 


Kuswardoyo menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.


Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.


"Daop 2 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," tutup Kuswardoyo dalam siaran persnya.(yuma)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad