TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Warga pada 21 dari 75 nagari yang ada di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (16/12), mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS), dalam rangka memilih walinagari periode enam tahun ke depan.
Mereka mendatangi TPS dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2021, tentang pelaksanaan pemilihan walinagari (pilwana) serentak yang aman dari Covid-19.Kepala Dinas PMPPKB Tanah Datar Nofenril didampingi Kabid Pemerintahan dan Keuangan Desa AH Miza Aziz menjelaskan, semua tahapan pilwana itu berlangsung dengan baik. Kita tentu berharap, sebutnya, pelaksanaan pilwana ini tidak memicu munculnya klaster penularan Covid-19. Kuncinya memang terletak pada kedisiplinan semua elemen terkait dalam menegakkan prokes itu.
Menurutnya, pada Pasal 75A Perbup tersebut dinyatakan, pemungutan dan penghitungan suara harus dilaksanakan dengan prokes ketat, di antaranya melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh unsur pelaksana pemilihan dan pengguna hak pilih.
‘’Aturannya, semua pihak terkait tidak boleh memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius. Khusus untuk petugas, bila suhu tubuhnya melebihi angka itu atau dalam keadaaan flu, demam, batuk, maka yang bersangkutan diminta kembali ke rumah dan tugasnya dialihkan kepada petugas lainnya,’’ jelasnya.
Prokes lain yang harus dipatuhi adalah melakukan identifikasi riwayat kesehatan terhadap pemilih yang berdomisili dan beraktifitas di luar nagari, menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu atau dengan pelindung wajah.
Selama proses pemungutan dan penghitungan suara, semua unsur terkait juga tidak dibenarkan berjabatan tangan atau melakukan kontak fisik, dan diwajibkan menjaga jarak. ‘’Dengan disiplin prokes yang ketat, kita optimis, pelaksanaan pilwana ini akan aman dari penularan Virus Corona,’’ katanya.
Pelaksanaan pilwana serentak di Kabupaten Tanah Datar dan pemilihan kepala desa (pilades) di sejumlah provinsi di Indonesia mengalami beberapa kali penundaan, karena merebaknya penularan penyakit Covid-19. Penundaan dilakukan atas keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Miza menjelaskan, mulanya, sesuai Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020, tahapan pilwana sudah ditetapkan, sejak dari persiapan 10 Februari 2020 sampai dengan penetapan pemenang 13 Oktober 2020. Namun tahapan itu tidak dapat dilaksanakan, karena penundaan itu.
‘’Karena Covid-19 melanda, maka tahapan sebagaimana diatur dalam perbup itu ditunda, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/2577/SJ tertanggal 27 Maret 2020. Padahal beberapa tahapan pelaksanaannya, sebenarnya sudah dimulai. Alhamdulillah, kini sudah bisa kita lakukan pemungutan suara dengan aman,’’ katanya.
Pemilih terdaftar pada pilwana serentak kali ini ada 76.293 orang yang menyalurkan hak suara mereka pada 232 TPS. Walinagari yang akan dipilih adalah 21 nagari yang tersebar di sebelas kecamatan dengan calon sebanyak 93 orang.(MUSRIADI MUSANIF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar