Tim PPL Sidang Membahas 200 Bidang Tanah - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

08 November 2022

Tim PPL Sidang Membahas 200 Bidang Tanah

HUMBAHAS, potretkita.net - Tim Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), melaksanakan sidang membahas program sertifikasi redistribusi 200 bidang tanah.


Sidang yang dibuka Bupati Humbahas Dosmar Banarnahor itu, dilaksanakan Selasa (8/11), di Kantor Bupati Humbahas; Dolok Sanggul, diikuti Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Humbahas Khalid Afdillah Handoyo dan segenap anggota tim PPL.


Terlihat hadir Daniel Sihombing dari Polres Humbahas, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Alfonso Florensius, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Junter Marbun, Kepala Dinas PU Mangolotua Purba, dan lain-lain.


Kepala BPN Humbahas selaku wakil ketua PPL menjelaskan, sidang PPL ini merupakan komponen penting dalam redistribusi tanah. Tahun 2022 ini, ujarnya, ada 200 bidang program sertifikasi redistrubusi tanah, terdiri dari 161 bidang di Desa Ambobi Paranginan Pakkat dan 39 bidang di Parsingguran II Kecamatan Pollung.


“Ini awal sinergitas kita untuk menerbitkan sertifikat. Kalau sudah ada sertifikat, maka perputaran ekonomi akan semakin meningkat di Humbang Hasundutan. Mudah-mudahan tahun depan, program seperti ini akan kita tingkatkan,” jelas Khalid, sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Humbahas pada laman resmi Pemkab Humbang Hasundutan.


Dijelaskan, syarat-syarat subjek kegiatan redistribusi tanah  adalah warga Negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah, dan koperasi, perseroan terbatas atau yayasan yang dibentuk oleh subjek reforma agraria orang perorangan atau kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, termasuk Badan Usaha Milik Desa.

 

Syarat-syarat menjadi objek kegiatan redistribusi tanah, tambahnya, meliputi tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya, serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu satu tahun setelah haknya berakhir.


Berikutnya, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), tanah negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria, tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik agraria, dan tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan, termasuk tanah timbul.


Khalid menyebut, kendala yang sering dihadapi BPN di lapangan bersama tim PPL adalah tanah belum berbagi dan berstatus warisan, pemilik tanah berada di luar batas Kabupaten Humbang Hasundutan, dan kurangnya kelengkapan dokumen administrasi pertanahan masyarakat. 


Bupati menambahkan, dalam penerbitan sertifat ini harus ada aturan yang jelas, teliti, dan penuh dengan kehati-hatian, supaya jangan timbul permasalahan di kemudian hari. Kalau ini terlaksana dengan baik dan benar, ujarnya, maka ada perubahan yang sifnifikan di Kabupaten Humbahas.


Menurutnya, bagi masyarakat yang mengurus sertifikat, diharapkan kepada pihak BPN agar segera menerbitkan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.


Bupati sangat mengharapkan, dalam penerbitan sertifikat ini, tim harus benar-benar teliti. "Semoga membawa manfaat bagi masyarakat Humbang Hasundutan," ujarnya.(diskominfohh; ed. mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad