Propam Temukan 15 Personil Polres Padang Panjang Lakukan Pelanggaran - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

08 November 2022

Propam Temukan 15 Personil Polres Padang Panjang Lakukan Pelanggaran

Selama pemeriksaan ditemukan lima belas personil yang melakukan pelanggaan, meliputi KTA tidak berlaku sebanyak empat personil, rambut tidak sesuai ketentuan empat personil, dan tujuh personil tidak membawa data diri saat dilakukan pemeriksaan.


PADANG PANJANG, potretkita.net - Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Padang Panjang, melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin), Selasa (8/11), usai melaksanakan apel jam pimpinan.


Pemeriksaan yang dilakukan mencakup sikap, tampang, dan kelengkapan administrasi personil di lingkungan Polres Padang Panjang, sejak dari Mapolres sampai ke polsek-polsek.


Kasi Propam Iptu Dasrizal dan Kanit Provos Polres Padang Panjang Ipda MR. Silitonga menjelaskan, kegiatan gaktibplin itu merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sekali sebulan, dalam rangka melaksanakan fungsi penbawasan, penegakan disiplin dan pembinaan personil.


"Sasaran dari giat gaktiplin ini antara lain sikap dan tampang anggota meliputi rambut, jenggot dan kerapian. Sedangkan gampol meliputi kelaikan pakaian dinas, penggunaan sepatu dan warna kaos kaki personil. Di samping itu, objek pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam juga kelengkapan administrasi personel seperti kartu anggota, KTP, SIM dan kartu izin penggunaan senjata api," katanya.


Mengutip rilisan Humas Polres Padang Panjang dapat diketahui, selama pemeriksaan ditemukan lima belas personil yang melakukan pelanggaan, meliputi KTA tidak berlaku sebanyak empat personil, rambut tidak sesuai ketentuan empat personil, dan tujuh personil tidak membawa data diri saat dilakukan pemeriksaan.


Dasrizal menyatakan memberi toleransi waktu kepada personil yang melanggar, untuk melengkapi kekurangan selama tiga hari ke depan. Apabila tidak diindahkan, ujarnya, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad