JAKARTA, POTRETKITA.net - Dilema memenuhi kewajiban zakat fitrah sering muncul dari mereka yang termasuk dalam kelompok masyarakat berekonomi lemah (dhuafa).
![]() |
| ilustrasi muhammadiyah.or.id |
Menjawab pertanyaan ini, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiya, Agus Tri Sundani berpendapat, kunci masalah ini ada di panitia zakat atau Amil. Karena itu panitia zakat di lingkungannya harus benar-benar peka terhadap kondisi masyarakat dan menjalankan fungsi jamaah.
“Anak kos yang bisa makan mie instan saja itu termasuk kelompok asnaf yang dia bisa dizakati. Jadi umpamanya dia sendiri dizakati oleh panitia zakat sebanyak dua porsi-lah. Biar satu bisa dia terima, dan satunya lagi bisa dia keluarkan sebagai zakat dari dirinya,” kata Agus. Karena itu, imbuhnya, waktu pembagian zakat juga harus dilakukan sebelum Salat Id agar kelompok dhuafa ini bisa menunaikan zakat. Sebab zakat fitrah sendiri hukumnya adalah wajib.
“Zakat fitrah atau zakat al fitri, yaitu zakat jiwa yang itu untuk membersihkan diri jika barangkali ada kotoran-kotoran dosa puasa selama kita puasa. Zakat fitrah itu wajib kepada semua muslim. Bahkan wajib termasuk kepada bayi yang baru lahir sehari sebelum Idulfitri, Makanya di situ panitia zakat harus pandai melihat itu. Mereka itu termasuk asnaf. Dia dizakati. Makanya zakatnya jangan satu saja supaya dia juga bisa mengeluarkan zakat fitrah,” imbuhnya.
Sementara itu terkait pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) apakah wajib membayar zakat profesi atau zakat mal, Agus menganggap hal itu tergantung pada tercapainya batas nishab zakat dalam putaran waktu yang ditentukan.
“Zakat mal itu ada batas nishabnya, waktunya haul sudah sampai satu tahun. Jadi itu kalau dia gajinya belum mencapai haulnya ya tidak wajib zakat (mal), malah wajib dizakati,” pungkas Agus. (muhammadiyah.or.id)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar