TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Macet di seputaran Pasar Batusangkar kini mulai jadi keluhan, terutama pada hari pasar; Kamis, setiap sore, dan musim liburan. Abai terhadap Andalalin dan Amdal menjadi penyumbang kemacetan, yang kini titiknya sudah menyebar ke berbagai lokasi.
Andalalin adalah singkatan dari analisis dampak lalu lintas, sedangkan Amdal adalah analisis dampak lingkungan. Dua hal itu jadi syarat memperoleh izin usaha dan izin pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruli Indra Wijayanto, melalui Kasat Lantas AKP Julisman membenarkan, dokumen Andalalin menjadi syarat untuk memperoleh izin usaha dan izin pembangunan, sabagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Julisman menekankan, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib mengantongi Andalalin, bahkan cafe dengan 25 tempat duduk juga harus mengurus dokumen itu
Pemerintah, katanya, memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, karena dokumen andalalin terintegrasi dengan dokumen amdal atau upaya pengelolaan lingkungan hidup, dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
"Pusat kegiatan yang membutuhkan Andalalin terintegrasi berupa bangunan kegiatan perdagangan, kegiatan perkantoran, kegiatan industri, kegiatan pariwisata, fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan umum, atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan atau tarikan lalu lintas," katanya.
BACA JUGA : Sudah Lima Gubernur dan Empat Bupati Gagal Atasi Macet Kotobaru
Bangunlah Jalan Raya di Bekas Rel Kereta Api yang tak Terpakai itu
Butuh Jalan Alternatif Tambahan untuk Atasi Macet Kotobaru
Sementara permukiman yang membutuhkan Andalalin antara lain perumahan dan permukiman, rumah susun dan apartemen atau permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan atau tarikan lalu lintas.
Infrastruktur yang membutuhkan Andalalin berupa akses ke dan dari Jalan tol, pelabuhan, bandar udara, Terminal, stasiun kereta api, tempat penyimpanan Kendaraan, fasilitas parkir untuk umum, dan/atau infrastruktur lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.(mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar