DPRD Sumbar Sahkan Perda Keterbukaan Informasi Publik - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

19 Juli 2022

DPRD Sumbar Sahkan Perda Keterbukaan Informasi Publik

PADANG, POTRETKITA.net - Provinsi Sumatera Barat kini punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang ditetapkan pada Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Selasa (19/7). Ini menjadi angin segar dalam implementasi keterbukaan informasi publik.


Dalam perda diatur tentang Standard Operational Procedure (SOP), pelayanan informasi publik, partisipasi masyarakat, kelembagaan Komisi Informasi Sumbar, penghargaan, dan sanksi bagi badan publik.


Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy berpendapat, dengan ditetapkannya perda itu, pemerintah daerah akan melaksanakan transparansi dan akuntabilitas, terutama hal yang berkaitan dengan hak masyarakat mendapatkan informasi publik,


Perda ini kemudian diberi nomor dengan Perda Nomor 17 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska menyatakan, lahirnya perda KIP itu menjadi sejarah dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sumbar. Semoga, ujarnya, pelaksanaan KIP tidak hanya di atas kertas, tapi benar-benar bermakna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat.


BACA JUGAKeterbukaan Informasi di 390 Badan Publik akan Dinilai

Pengurus JKIP Padang Panjang Dilantik

Keterbukaan Informasi Publik Harus Jadi Komitmen Bersama


Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas yang ikut membina Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (JKIP) Sumbar menyebut, penetapan perda butuh proses panjang dan berliku. "Penetapan Perda Nomor 17 Tahun 2022 merupakan babak baru dalam menegakkan keterbukaan informasi publik di badan publik lingkup Pemprov Sumbar. Khususnya memaksimalkan peran PPID Utama dan PPID Pelaksana dalam pelayanan informasi publik," katanya.


Nurnas mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumbar, khususnya Diskominfotik, untuk segera menyiapkan peraturan gubernur yang menjelaskan secara teknis Perda KIP agar bisa secepatnya diimplementasikan. "Harus ada Pergub, jangan lewat pula 6 bulan," tegasnya.


Dia juga mengingatkan, Komisi Informasi Sumbar harus mampu berperan dan menyinkronkan kegiatan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Standar Layanan Informasi Publik. Ingat, katanya, perda ini merupakan perda yang penting dan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," jelasnya.(mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad