TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Demikian diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
![]() |
ilustrasi halal.go.id |
Sementara itu, pada Pasal 3 UU JPH itu dijelaskan, sertifikasi produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Sementara bagi pelaku usaha, diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah, baik dalam memproduksi maupun menjualnya.
Sertifikasi halal merupakan proses yang dilalui suatu produk untuk mendapatkan sertifikat halal. "Perkembangan teknologi pengolahan produk saat ini, menyebabkan kita sulit membedakan mana yang halal dan haram, sehingga perlu dipastikan bahan-bahan yang digunakan, jelas ketertelusuran, dan jaminan kehalalannya," kata Ketua Satgas Satgas Sertifikasi Halal Provinsi Sumbar Muhammad Ikrar Abdi, beberapa waktu lalu di Batusangkar.
Menurutnya, produk yang memiliki sertifikasi halal memiliki banyak keunggulan, di antaranya sertifikat halal mempunyai kekuatan dalam memberi jaminan kehalalan produkdan identitas produk berkualitas premium, produk dengan kemasan label halal menjadi ciri tersendiri yang berbeda dengan produk lainnya.
Keunggulan berikut; produk bersertifikat halal memiliki peluang besar dalam meraih target konsumen di pasar nasional dan global, serta produk halal dapar dikonsumsi oleh semua kalangan, golongan, dan penganut semua agama.
BACA JUGA : Lima Rumah Makan di Tanah Datar Jalani Pra-Audit Sertifikasi Halal, Saatnya Rumah Makan Punya Sertifikat Halal
Lantas, apa saja produk yang wajib bersertifikat halal itu? Produknya terkelompok ke dua bagian, yakni produk barang dan produk jasa.
Produk barang meliputi makanan/minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan. Untuk produk asa mencakup penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
Hal yang mesti dipersiapkan untuk mendapatkan sertifikat halal itu adalah mempunyai komitmen dan tanggung jawab memproduksi produk halal, memiliki penyelia halal, menggunakan bahan-bahan halal, proses produk halal, dan menyiapkan dokumen persyaratan sertifikat halal.
Selain pemeriksaan dokumen persyaratan, untuk menetapkan suatu produk bisa memperoleh sertifikat halal, harus melewati tahap pemeriksaan atau pengujian, dalam hal ini dilakukan Sucofindo, sebuah Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk BPJPH.
“Rumah makan, restoran, hotel, dan unit usaha lainnya yang terkait dengan kepariwisataan yang sudah memperoleh sertifikat halal, wajib mencantumkan logo halal, nomor registrasi sertifikat dan barkot pada setiap kemasan produk makanan dan minumannya, atau juga di fasilitas rumah makan yang dikelola,” katanya.(MUSRIADI MUSANIF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar