MEDAN, POTRETKITA.net - Tidak dapat dipungkiri, jalan-jalan nasional dan jalan provinsi di Sumatera Utara, kini sudah banyak yang rusak. Lobang-lobang berserakan di sepanjang jalan, bahu jalan terban, badan jalan miring dan keriting.
sumutprov.go.id |
Tapi nampaknya jalan rusak parah itu segera akan diberbaiki, baik menggunakan dana APBN maupun ABD Provinsi Sumatera Utara. Khusus untuk perbaikan jalan provinsi, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebutkan, proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp2,7 Triliun dengan skema tahun jamak, menjadi faktor pendukung peningkatan penanaman modal di Provinsi Sumut.
Hal itu disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi menjawab pandangan umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap rancangan peraturan (Ranperda) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) pada Sidang Paripurna Dewan, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (5/7), sebagaimana dipublikasikan Dinas Kominfotik Sumut melalui website sumutprov.go.id, yang diakses pada Rabu (6/7) pagi.
BACA JUGA : Rp44 Miliar untuk Pembangunan Jalan Kabupaten
Selain menyinggung soal perbaikan jalan provinsi, gubernur juga menyebut, Sumut memiliki sejumlah potensi sumber daya alam dan manusia (SDM/SDA). Dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Provinsi, perekonomian dibangun melalui pemantapan sendi pembangunan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada pertanian, agroindustri, kepariwisataan serta sektor unggulan lainnya.
Pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting disampaikan, guna merealisasikan tujuan tersebut, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) merupakan prinsip dasar dalam pembiayaan investasi pengembangan ekonomi untuk mewujudkan visi provinsi tahun 2025.
Sementara terkait arus investasi dalam rangka menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) lanjut Gubernur, Pemerintah Provinsi Sumut telah menyikapi hal tersebut dalam Ranperda RUPM dengan upaya perbaikan iklim penanaman modal, pemberdayaan usaha mikro kecil menengah dan koperasi, serta pemberian fasilitas, kemudahan, dan atau insentif penanaman modal.
"Kami sampaikan juga saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sedang melakukan pembangunan infrastruktur jalan dengan metode kontrak tahun jamak senilai Rp2,7 Triliun. Hal ini sejalan dengan Ranperda RUPM Pasal 3 Ayat (1) Poin D, Sub Poin 3, bahwa RUPM fokus pada pengembangan pangan, infrastruktur dan energi," jelas gubernur.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar