SIBOLGA, POTRETKITA.net - Para nelayan yang menangkap ikan di lautan, khususnya sepanjang perairan Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, dilarang menggunakan bahan peledak atau bom. Tindakan itu merupakan aksi kejahatan.
sibolgakota.go.id |
Wakil walikota menegaskan hal itu, akhir pekan kemarin, pada kegiatan Konferensi Pers terkait penangkapan Kapal Moyor Yakin Maju, di Aula Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Sibolga.
Kami harap, katanya, nelayan Sibolga dan Tapteng tidak melakukan peledakan dalam menangkap ikan itu, karena terumbu karang hancur. Dengan adanya kejadian ini, tegasnya, kepada masyarakat apabila mengetahui adanya nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom atau sejenisnya, tolong beritahu kepada kami untuk dapat diproses.
BACA JUGA : To Barus We Travel and Pilgrimage in One Package, Ada Minang di Negeri Berbilang Kaum Kota Sibolga, Bus Satu Nusa Kembali Masuk Ranah Minang
Komandan Lantamal Sibolga Cahyo Pamungkas menyampaikan, pihaknya telah mendetgeksi adanya aksi pengeboman oleh nelayan dalam menangkap ikan tengah malam, sekita pukul 23.35 WIB.
"Patroli rutin mendeteksi siluet sebuah kapal yang dicurigai. Kami kejar dan periksa kapal tersebut, ternyata kapal berlayar tersebut tidak memiliki dokumen yang sah. Kami dalami, semakin lanjut diperiksa semua muatan, mereka baru saja berlayar dari daratan menuju laut tetapi tidak ada muatan, dan kami menemukan benda yang diduga untuk menangkap ikan yang sifatnya ilegal seperti barang bukti yang didapatkan. Kapal di bawa ke Lanal Sibolga, kita sandarkan, diamankan, dan barang-barangnya di evakuasi. Sedangkan, personilnya kita laksanakan pendalaman lebih lanjut," katanya Jumat (1/7), sebagaimana dikutip dari rilisan Pemko Sibolga pada website sibolgakota.go.id yang diakses Rabu (6/7).
Turut hadir dalam konferensi ini, Dandim 0211/TT Letkol Czi Mangatas Pandapotan Sibuea, Kepala PPN Sibolga Makkasau, dan perwakilan dari Kajari Sibolga Donny M. Doloksaribu.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar