SIJUNJUNG, POTRETKITA.net - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Barat semester ini, tertinggi nomor dua di Indonesia, dan tertinggi nomor satu di Sumatera.
![]() |
| sumbarprov.go.id |
"Jumlah titik panas mencapai 484 titik hingga Juni 2022. Jumlah ini meningkat 167 persen dibandingkan jumlah titik api tahun 2021 lalu. Berdasarkan Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla Sumbar, untuk periode Januari hingga Mei 2022, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumbar mencapai 9.045 Ha, yang menjadikan Sumatera Barat berada pada posisi kedua dengan luas kebakaran hutan dan lahan tertinggi di Indonesia dan sekaligus tertinggi di Pulau Sumatera," katanya.
Wagub menyebut, tiga wilayah terbanyak ditemukannya titik panas adalah di Kabupaten Pesisir Selatan, Dharmasraya, dan Limapuluh Kota. Untuk itu, menurutnya, apel ini dilaksanakan agar semua pihak siap siaga mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan di Sumbar. Apel siaga itu diikuti UPTD Brigade Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Sumbar.
Mengutip informasi yang dipublikasikan Dinas Kominfotik Sumbar pada website resmi sumbarprov.go.id, wagub menjelaskan, pemerintah telah melakukan mitigasi kebakaran hutan dan lahan melalui optimalisasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), pengembangan aplikasi prediksi kebakaran hutan, dan lahan secara temporal dan spasial dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial, juga membangun kemitraan dengan TNI, Polri, dan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri, seperti PT. Bukit Raya Mudisa (PT. BRM).
"Upaya pencegahan kebakaran hutan yang dilakukan diantaranya sosialisasi penyiapan lahan tanpa bakar dan peringatan dini kebakaran, penyuluhan kepada masyarakat tentang penyiapan lahan tanpa bakar atau alternatif pembakaran dengan asap minimal dan pembakaran bergilir," lanjutnya.
Menurut wagub, pembinaan dan peningkatan ketaatan kepada pengusaha perkebunan dan pemegang izin usaha bidang kehutanan, dalam penerapan penyiapan lahan tanpa bakar juga perlu ditingkatkan, dilanjutkan dengan kampanye dampak asap, penerapan pengetahuan tradisional dalam pengendalian kebakaran pada masyarakat, dan penyebarluasan peringatan dini karhutla.
Selain imbuhnya, perlu pua upaya pemantauan dan pelaporan berjenjang kebakaran, salah satunya dengan adanya jaminan perusahaan untuk penyiapan lahan tanpa bakar.
"Hal lain yang diperlukan tentunya penegakan hukum, melalui pemberdayaan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) lingkungan dan kehutanan, penerapan tindak pidana korporasi pada kasus pembakaran hutan dan lahan, fatwa Mahkamah Agung terhadap alat-alat bukti untuk meyakinkan hakim, serta pembentukan publik opini terhadap kasus-kasus karhutla yang sedang berlangsung," katanya lebih lanjut.
Audy berpesan supaya seluruh stakeholder agar bisa menggerakkan segala upaya dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, baik jajaran pemerintah, maupun perusahaan-perusahaan swasta dan masyarakat.
"Petugas di Satgas Dalkarhutla Provinsi, Brigade Dalkarhutla di KPH, TNI, POLRI, BPBD petugas pemadam kebakaran, Masyarakat Peduli Api (MPA), tim reaksi cepat dari perusahaan, agar tetap siaga dan memastikan peralatan sudah siap siaga setiap saat," tegasnya.(mus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar