AGAM, POTRETKITA.net - Khawatir akan terjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran(Silpa) Tahun 2022, Walinagari Sungaipua, Kabupaten Agam; Fiki Ananda, mengusulkan agar Dana Desa anf dialokasikan sebesar delapan persen untuk penanganan Covid-19 dialihkan saja.
![]() |
| Leonardy berdiskusi dengan walinagari Sungaipua dan jajaran. |
"Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 diatur, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa minimal 40 persen, ketahanan pangan dan hewani 20 persen, dan penanganan Covid-19 sebesar 8 persen. Kami bukannya menolak melaksanakan perpres itu, namun alangkah sayangnya, di saat Covid-19 tak ada lagi di nagari, tentu alokasi dana 8 persen tersebut tidak dapat dibelanjakan. Jika tidak dibelanjakan, tentu akan menjadi Silpa,” ungkap Fiki saat Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa berkunjung ke nagarinya, Senin 25 Juli 2022.
Menurutnya, saat ini di Nagari Sungai Pua tidak ditemukan lagi kasus positif Covid-19, sehingga pemerintah nagari tidak akan bisa mencairkan dana bantuan sembako untuk korban Covid-19. Juga riskan menggunakan anggaran penanganan Covid-19 untuk pengadaan masker dan hand sanitizer.
Dana Desa yang diterima Sungai Pua pada tahun 2022 berjumlah Rp1.055.873.000. Dana Desa dialokasikan untuk BLT Dana Desa sebesar Rp424.800.000. BLT diberikan kepada 118 KK (kelompok penerima manfaat, KPM).
Untuk ketahanan pangan dan hewani, kata Fiki dialokasikan Rp211.174.600. Kegiatan yang dilaksanakan adalah instalasi pengangkatan benih kentang dengan sistem robotik aeroponik, penanaman tanaman holtikultura bagi kelompok tani. Juga dianggarkan pembelian alat dan sekolah lapangan bagi petani di Sungai Pua.
Sementara dana penanganan Covid-19 dianggarkan Rp84.469.840. Dana ini rencananya akan digunakan untuk bantuan sembako bagi yang terdampak Covid-19, operasional Posko Covid-19 dan sosialisasi pasca covid-19. Dana ini yang dikhawatirkan tidak bisa dicairkan dan akan menjadi silpa nantinya.
Leonardy memahami kekhawatiran walinagari Sungai Pua itu. Silpa jika lebih dari 10 persen, maka beresiko terhadap pengurangan Dana Desa yang akan diterima nagari itu. Artinya, jika program penanganan Covid-19 tidak bisa dilaksanakan, maka sudah menyumbang Silpa 8 persen. Belum lagi kemungkinan terjadinya Silpa dari kegiatan lain.
“Jadi wajar Nyiak Wali khawatir akan terjadi Silpa. Resikonya akan terjadi penguranan dana desa yang diterima. Padahal sebagaimana Nyiak Wali sampaikan tadi, diharapkan dana desa tahun 2023 lebih banyak,” ujarnya, sebagaimana disampaikan melalui Siaran Pers Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Selasa, 26 Juli 2022.
Leonardy yang datang dalam rangka tugas pengawasan terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022 difokuskan pada DAU, mengatakan, harapan walinagari dan perangkatnya menjadikan penanganan Covid-19 dialihkan ke kegiatan lain ditangguhkan dulu. Sebab bisa menjadi temuan nantinya jika dana desa tidak sesuai peruntukannya.
Memang sebaiknya, kata dia, mendorong presiden untuk merubah Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu. DPD RI juga akan berupaya mendorong BLT Dana Desa dan penanganan Covid-19, tidak lagi wajib dialokasikan pada tahun 2023, dan penggunaannya bisa diperluas, sebagaimana harapan walinagari dan perangkat Nagari Sungai Pua.
Ketua Badan Kehormatan DPD RI itu juga memahami dilema yang dihadapi walinagari dan perangkatnya sebagai pemerintahan terdepan. Mereka yang akan menerima tuntutan atau hujatan sekaitan BLT Dana Desa. Begitu juga dengan tidak adanya kegiatan pembangunan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Leonardy juga memahami pertimbangan yang diungkapkan walinagari, sekretaris dan perangkatnya sekaitan dengan BLT dan penanganan Covid-19. Memang lebih baik dana desa digunakan untuk menambah persentase program ketahanan pangan dan hewani. Selain untuk ketahanan pangan, pemerintah nagari memberikan kesempatan meningkatkan perekonomian masyarakatnya lewat program padat karya tunai desa dan lainnya.(rel/mus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar