Ada Ratusan Titik Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Singkarak - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

15 Agustus 2022

Ada Ratusan Titik Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Singkarak

TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Ada ratusan titik pelanggaran pemanfaatan ruag di atas Danau Singkarak. Pemkab Tanah Datar berharap, lembaga terkait dapat memberi informasi detail, sehingga pemerintah daerah bisa pula mengambil sikap.

 

rentalmobilpadang.co.id

“Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada kami dari jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sedikitnya tercatat 149 titik pelanggaran di atas Danau Singkarak dalam wilayah Kabupaten Tanah Datar,” ujar Richi, Senin (15/8), di Aula Kantor Bupati; Pagaruyuang.

 

Richi mengatakan hal itu, usai mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pengendalian Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Danau Singkarak dalam Wilayah Kabupaten Tanah Datar.

 

Wabup menegaskan, Pemkab Tanah Datar siap berada di garda terdepan dalam penyelamatan Danau Singkarak, sebagai danau prioritas nasional. Namun, tegasnya, harus duduk dulu ini kewenangan siapa.


BACA PULA : Mengembalikan Bilih ke Habitatnya

Mahasiswa KKN Unand Gali Potensi Wisata Nagari Guguak Malalo


Rakor itu juga diikuti secara virtual dari perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR-BPN, asisten deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Konservasi Kementerian Maritim dan Investasi dan lainnya.

 

"Permasalahan di atas Danau Singkarak harus duduk dulu, siapa punya kewenangan apa, siapa punya kewajiban apa? Kita khawatir saat diberikan beban melakukan tindakan, kita tidak punya kewenangan," kata Wabup, sebagaimana disiarkan Dins Kominfo Tanah Datar.

 

Menanggapi laporan dari Kementerian ATR BPN yang menyebut adanya 149 titik pelanggaran di atas Danau Singkarak di wilayah Tanah Datar, menurut wabup, pemerintah daerah akan menyurati dan memberikan himbauan kepada masyarakat, tapi harus duduk pokok masalahnya terlebih dahulu.

 

Sebab, imbuh Richi, pihaknya konsisten dalam menegakkan aturan tersebut. karena, pemerintah daerah belum ada menerbitkan izin untuk pembangunan di sempadan maupun badan air Danau Singkarak. "Kita ikut bertanggung jawab disitu, dan sepakat pelanggaran yang dilakukan ditindak. Kita berkomitmen menciptakan kepatuhan, tetapi kewenangan harus jelas. Jangan sampai ada lempar-lempar tanggung jawab," tegasnya.

 

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara melalui zoom mengatakan, Danau Singkarak merupakan salah satu dari 15 danau prioritas nasional yang harus diselamatkan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

 

Saat ini, kata Ariodilah, ada sebanyak 149 titik pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak untuk wilayah Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran di wilayah Kabupaten Solok. Adapun pelanggaran pemanfaatan ruang diantaranya pendirian warung, rumah makan, rumah perkampungan, tempat wisata, reklamasi danau, toko kasur, dan lainnya.(mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad