TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Menteri Dalam Negeri akan menetapkan batas antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar. Namun ada masalah setelah berita acara ditandatangani. Wilayah Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar, ‘terambil’ oleh Nagari Bukik Kanduang, KecamaTan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.
![]() |
Bupati Tanah Datar Eka Putra berbincang dengan Walinagari Bukik Kanduang Asriyandi, saat mendampingi tim dari Kemendagri saat pengukuran ulang batas Tanah Datar dengan Kabupaten Solok |
Ketika akan ditandatanganinya berita acara kesepakatan tapal batas, rupanya tidak dilakukan cek faktual ke lapangan. Hanya menggunakan peta dan data-data yang ada saja. “Ditemukan selisih luas sekitar 350 hektar, luas Tanah Datar berkurang dan Kabupaten Solok bertambah,” kata Bupati Tanah Datar Eka Putra, Kamis (4/8), di Simawang.
Bupati mengatakan hal itu, saat mendampingi tim dari Kementerian Dalam Negeri melakukan pengukuran, menemukan titik koordinat batas yang dipertanyakan, dan mencocokkan kembali luas wilayah itu, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.
Kemendagri menurunkan tiga orang tim yang dipimpin Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah I pada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Wardani, didampingi tim dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar yang dipimpin Kabag Pemerintahan Nuzurwan Erixon.
Ikut turun ke lapangan instansi terkait di lingkungan Pemkab Tanah Datar dan Pemkab Solok, para walinagari, ketua BPRN, pengurus KAN, niniak mamak, pemuda, dan pemuka masyarakat, baik dari Nagari Simawang maupun Nagari Bukik Kanduang.
BACA PULA : Dua Legislator Asal Simawang Tolak Ranperda RTRW Tanah Datar
Kemendagri Diminta Turun untuk Selesaikan Tapal Batas Simawang-Bukikkanduang
Bupati mengatakan, tim turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang, sesuai dengan permintaan resmi Pemkab Tanah Datar melalui surat, sebagai tindak lanjut dari beberapa kali pertemuan dengan masyarakat, dan saran-saran anggota DPRD dalam rapat paripurna.
“Alhamdulillah, setelah kita surati dua minggu lalu, tim dari Kemendagri langsung turun ke lapangan. Ada tiga titik pengecekan koordinat batas Nagari Simawang dengan Nagari Bukik Kanduang yang dilakukan, yaitu di Puncak Rayo, Talago Anduang, dan Puncak Kinari.
Dengan temuan baru di lapangan nanti, sebut Eka, diharapkan tapal batas yang sudah termaktub dalam berita acara bisa disempurnakan, sehingga tidak ada nagari dan masyarakat yang dirugikan. Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang tapal batas Kabupaten Solok dengan Tanah Datar itu nanti, imbuhnya, diharap tidak merugikan masyarakat.
Tim Kemendagri yang turun ke lapangan saat ini, ujarnya, untuk melakukan pengukuran ulang dan menemukan titik koordinat yang sesungguhnya, dan disepakati masyarakat Simawang dan Bukik Kanduang. “Jadi tidak ada sengketa, hanya selisih data luas wilayah dalam berita acara saja,” ujarnya.
Wardani pada kesempatan itu mengakui, pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, pengukuran ulang, dan mencocok koordinat batas antara yang tercantum dalam berita dan yang ditemukan di lapangan. Hasil temuan ini, ujarnya, akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam menetapkan batas kedua wilayah, melalui Keputusan Mendagri.
“Kami tidak mengambil keputusan, hanya mencocokkan dan menemukan bukti-bukti. Batas wilayah ditetapkan dengan mempedomani kesepakatan daerah berbatasan, keputusan pengadilan, kesepakatan antar provinsi, dan penataan daerah," jelasnya.
Pemkab Tanah Datar menindaklanjuti persoalan batas itu, setelah masyarakat Nagari Simawang dan anggota DPRD melaporkan kepada bupati, lalu kemudian ditindaklanjuti dengan menyurati Kemendagri. Atas dasar itulah, tim Kemendagri turun ke lapangan, sepanjang hari kemarin.
‘’Kami berharap masalah ini dapat solusi terbaik. Seluas 350 hektar wilayah Nagari Simawang diklaim masuk wilayah Nagari Bukik Kanduang. Peta itu harus ditinjau untuk direvisi lagi,’’ kata Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simawang M. Nur Dt. Rajo Tianso.
Sebelumnya, ketua organisasi kekerabatan masyarakat Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Prof. Dr. Hj. Nurhayati Hakim juga turut mendesak persoalan itu dituntaskan, agar kelak tidak memicu masalah dan memacu sengketa. ‘’Banyak yang akan kita bangun dan kerjakan di sini. Letak tapal batas itu harus sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami berharap, masalah ini cepat diselesaikan,’’ kata ketua Pimpinan Pusat Simawang Saiyo itu.
Sebelumnya diberitakan, Berita Acara berisi draf peta tapal batas Tanah Datar dengan Kabupaten Solok yang terletak di Nagari Simawang dan Bukik Kanduang itu telah ditandatangani 1 Oktober 2021 lalu di Padang.***
(MUSRIADI MUSANIF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar