PADANG PANJANG, POTRETKITA.net - Dalam industri pangan, terdapat beberapa peraturan dan regulasi yang harus dipenuhi, sebelum pangan olahan diedarkan ke konsumen, salah satunya adalah regulasi izin MD (Makanan Dalam).
MD merupakan izin edar bagi produk pangan yang diproduksi industri dalam negeri dengan skala besar. Izin MD juga diperuntukkan bagi industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib memiliki Izin Edar BPOM. Izin MD ini dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
Kini, empat produk susu dari Rumah Susu Padang Panjang telah memiliki izin edar (MD) dari BPOM RI. Tentu, hal ini tak lepas dari usaha dan kegigihan pengelolanya; Erniwati. Usaha Erni, sapaan akrab Erniwati, untuk mendapatkan izin edar dari beberapa produk-produk tersebut, terbilang tidak gampang dan dilakukan secara mandiri.
Pada saat ingin melakukan uji sampel yang harusnya bisa dilakukan BPOM Padang, karena terkendala peralatan uji BPOM Padang rusak, Erni harus melakukan uji sampel ke Laboratorium SIG di Bogor.
Ia berpacu dengan waktu untuk mengantarkan produk atau sampel susu yang sangat riskan terkontaminasi. Karena tidak ada jasa ekspedisi yang dapat mengantarkan sampel tersebut dalam waktu 12 jam. Erni berinisiatif untuk mengantarkan sampel tersebut langsung ke Laboratorium SIG Bogor.
Pengujian sampel dilakukan pada Februari lalu. Pada Maret, hasil lab menyatakan memenuhi syarat Standar Nasioanal Indonesia (SNI) dan pada 10 Maret, Erni mengajukan pendaftaran ke BPOM Pusat. Setelah verifikasi, Erni juga dikenakan biaya yang ditanggung secara pribadi.
Perjuangan Erni tidak sia-sia. Pada September 2022 baru lalu, MD untuk empat produk yang diajukannya akhirnya terbit. Produk susu yang kini telah mendapat MD tersebut di antaranya Yogurt rasa stroberi kemasan botol 250 ml dan 1.000 ml, Susu Pasteurisasi rasa coklat kemasan 250 dan 1.000 ml, Susu Pasteurisasi rasa original kemasan 250 dan 1.000 ml, dan Yogurt rasa original kemasan 250 dan 1.000 ml.
Erni mengaku sangat senang dengan usahanya. Ia mengatakan usahanya ini juga disupport secara teknis Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Pangan dan Pertanian.
Setelah mendapatkan MD ini, Erni mengaku adanya peningkatan kepercayaan konsumen, peningkatan nilai jual, memberikan jaminan keamanan dan mutu bagi konsumen.
“Kami berharap, dengan produk yang sudah memiliki MD ini, semoga semakin terbuka luas jaringan pasar. Sehingga kami dapat meningkatkan penyerapan susu segar dari peternak, baik di kawasan Padang Panjang maupun daerah sekitar,” tuturnya.
Untuk saat ini, Erni juga sedang mengajukan MD “Yoosusu” dengan tempat pengelolaan yang digunakan untuk sertifikasinya di tempat pengelolaan yang dibangun di samping rumahnya sendiri.(DEGA PADUWANA, kominfo pp)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar