Wanita Berpistol di Depan Istana Ingin Temui Presiden - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

28 Oktober 2022

Wanita Berpistol di Depan Istana Ingin Temui Presiden

BERITA TERKAIT

JAKARTA, potretkita.net - Wanita berpistol yang diduga akan menerobos istana mengaku, dia datang ke Istana Kepresiden untuk menemui Presiden Joko Widodo.


"Dia datang ke Istana, tujuannya adalah ingin bertemu Pak Jokowi," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi seperti dikutip dari pmjnews.com, Rabu (26/10), dan diakses melalui tribratanews.polri,go,id, Jumat (28/10) pagi.


Hengki menjelaskan, perempuan SE juga bermaksud menyampaikan sejumlah hal terkait dasar negara Indonesia yang dianggap salah kepada Presiden Jokowi. 


Sementara Kabag Banops Densus 88 Polri Kombes. Pol. Aswin Siregar mengatakan, pelaku SE nekat mendatangi Istana Negara dengan membawa pistol lantaran mendapat mimpi masuk surga.


“Saat ini semua keterangan yang bersangkutan itu seperti mendapat mimpi atau wangsit. Jadi yang bersangkutan mimpi masuk surga dan neraka sampai ada kesimpulan dia harus menegakkan ajaran yang benar," jelasnya.


Kendati begitu, polisi masih terus mendalami motif pelaku SE. Rencananya, polisi akan melibatkan psikolog untuk memeriksa kondisi psikologisnya.


"Di pemeriksaan awal masih mencoba menganalisis keterhubungan dengan jaringan yang ada. Kita ingin mencari tahu motivasi yang datang apa. Jadi masih kita dalami tidak semata-mata dari keterangan pelaku," ungkapnya.


Aswin mengatakan,dari pemeriksaan itu, medsos Siti terhubung kepada beberapa akun yang terindikasi kepada HTI dan NII. Siti juga sering berinteraksi dengan dua orang anggota NII Jakarta yaitu BU dan JM.


BU adalah suami dari SE. BU menjabat sebagai Bendahara NII Jakarta Utara. Sedangkan, JM adalah Murabbi atau guru yang mengajarkan Siti. "Oleh karena itu,penanganan ini melibatkan UU tentang penanggulangan tindak pidana terorisme. Kita akan terus berdampingan dengan Polda Metro Jaya untuk mendalami kasus ini," ujarnya


Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka. "Kami konstruksikan dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang penguasaan senpi ilegal," ujar Hengki.


Selain itu, polisi juga menerapkan pasal 335 KUHP kepada Siti Elina. "Kita konstruksikan juga pasal 335 KUHP karena adanya paksaan fisik dan psikis, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur dan tetap humanis," katanya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad