TANAH DATAR, potretkita.net – Bupati Tanah Datar Eka Putra memastikan, jalur pendakian Proklamator, Pasanggarahan di Taman Wisata Alam (TWA) Marapi masuk ke dalam wilayahnya.
![]() |
| MENCERMATI PETA BATAS WILAYAH |
BACA JUGA : Pendakian Marapi dari Jalur Proklamator Dibuka
Buktinya, wilayah yang sempat disebut
bupati Agam itu sebagai daerahnya, termaktub dalam wilayah administrasi Tanah Datar,
sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2019, tentang Batas
Daerah antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Tanah Datar.
Eka menegaskan hal itu, Ahad (20/11),
setelah meninjau langsung ke jalur pendakian Proklamator tersebut, bersama jajaran
terkait, khususnya Kepala BKSDA Wilayah II Sumatera Barat yang diwakili Kepala
Seksi Konservasi Wilayah II Sumatera Barat Eka Damayanti.
Ikut mendampingi bupati, di antaranya Asisten
Ekobag Abdul Hakim, Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar, Kepala Dinas PUPR
Tamrin, Kalaksa BPBD Yusnen, Kasat Pol PP Harfian Fikri, dan Kepala Dinas
Perkim LH.
Ada juga Camat X Koto Adiawarman, Kepala
Bagian Hukum Audia Safitri, Kepala Bagian PEM Abduraham Hadi, Kepala Bagian
Prokopim Dedi Triwidono, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Ten Feri, walinagari
Aia Angek, walinagari Koto Baru, dan tokoh masyarakat lainnya.
"Ini (jalur pendakian proklamator di
TWA) berada di wilayah administrasi Tanah Datar, tidak di wilayah Kabupaten
Agam, ada Permendagri Nomor 110 Tahun 2019," ujarnya.
Persoalan batas wilayah itu mengemuka,
setelah bupati Agam memberi pidato pada saat acara peresmian jalur Proklamator
beberapa waktu yang lalu, yang patut diduga melakukan klaim, bahwasanya
daerah tersebut berada di wilayahnya.
Reaksi pun muncul dari masyarakat Nagari
Koto Baru dan Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto. Mereka menyatakan keberatan
dengan klaim tersebut. Lalu, persoalannya sampai kepada Bupati Eka yang
kemudian melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Setelah melakukan peninjauan lapangan, Eka
pun berharap, pihak Agam tidak lagi melakukan klaim terhadap kawasan tesebut.
Sebab, Eka bersama warga bertekad untuk mempertahankannya, sesuai koridor hukum
yang berlaku.
"Sejengkal tanah pun, kita tidak
akan menyerahkan wilayah Tanah Datar untuk di ambil daerah lain, ssiap
dengan segala konsekuensinya, termasuk berurusan dengan pihak Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN),” ujarnya, sebagaimana dirilis Bagian Prokopim Setdakab
Tanah Datar.
Bupati Eka menambahkan, pemerintah akan
terus berupaya secara maksimal menjaga daerah dari berbagai pihak yang mengaku
sebagai daerahnya.
"Kita tutup kaca spion, lihat ke
depan. Kita berjalan pada ketentuan yang ada. Insya Allah, niat kita baik,
bagaimana jalur pendakian Proklamator, Pasangrahan di TWA Gunung Marapi
bisa dimanfaatkan masyarakat kita," ujarnya.
Menanggapi apa yang disampaikan bupati,
pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II yang mengelola TWA
itu mengatakan, pihaknya tidak mengetahui
secara kejadiannya, pada saat peresmian jalur pendakian Proklamator
di kaki Gunung Marapi Nagari Koto Baru itu.
Pada saat itu, kata Damayanti, pihaknya
mempunyai waktu yang cukup pendek untuk melaksanakan kegiatan yang sudah
direncanakan sebelumnya, sehingga roundown-nya berubah pada saat dibacakan.
"Rencananya kami memang mengundang
kedua kabupaten yaitu Tanah Datar dan Agam, kami tidak bermaksud untuk
mengesampingkan pimpinan daerah dari salah satu kabupaten. Namun sebetulnya
semangatnya adalah bagaimana merangkul dua kabupaten ini supaya bisa ikut serta
bersama-sama mengelola TWA Marapi," ujarnya.
Damayanti menyebut, pihaknya tidak ada
maksud ini dan itu, karena sudah disepakati pada saat rapat di Padang, dan
hasil rapatnya pun sudah disampaikan ke gubernur dan juga bupati Agam langsung.
"Sepengetahuan kami, ini juga sudah
disampaikan pada saat rapat internal mereka, sehingga menurut kami, kejadian
ini tidak ada unsur kesengajaan," tambahnya.(rel/mus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar