TANAH DATAR, potretkita.net - Masyarakat mengeluh sulitnya memecah sertifikat. Kendati areal yang akan dipecah itu tertampung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bupati pun menghadap menteri untuk mendapatkan kejelasannya.
Bupati
mengatakan hal itu, saat beraudiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Hadi Tjahjanto. Menteri
didampingi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Budi Situmorang,
Staf Khusus Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Sartin Hia, Tenaga
Ahli Bidang Hukum dan Manajemen Internal Ario Bimo, Kabag Program dan Hukum
Firyadi, Kasubdit Pengendalian HAT Pramusinto, Jubir/TAM Bidang Kerja Sama
Lembaga Teguh Hari.
Bupati
yang didampingi beberapa orang pejabat daerah itu mengatakan, kedatangannya
menghadap menteri juga dalam rangka melakukan koordinasi, untuk mengintegrasikan RTRW dalam perubahan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Lahan
Sawah Dilindungi atau LSD.
Menurutnya,
proses penyusunan RTRW Kabupaten Tanah Datar 2022-2042, yang dimulai semenjak
tahun 2020. Proses awal, jelasnya, melaksanakan konsultasi publik sebanyak dua
kali, memperoleh rekomendasi gubernur, validasi Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS), pembahasan awal dengan DPRD, dan pembahasan dengan Tim
Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
Sedangkan
pembahasan RTRW dengan pemerintah pusat, tambah Eka, dilakukan mulai November
2021 sampai April 2022 melalui beberapa proses, mulai dari klinik fasilitasi
persetujuan substansi revisi RTRW, sampai klinik mandiri didampingi Kementerian
ATR/BPN, serta perbaikan hasil pembahasan lintas sektor.
"Setelah
perbaikan lintas sektor, maka keluarlah persetujuan substansi RTRW dari
Kementerian ATR/BPN. Dan berdasarkan persetujuan dimaksud, maka di tandatangani
kesepakatan bersama Ranperda RTRW Tanah Datar antara DPRD Tanah Datar dengan
Bupati," ungkapnya, sebagaimana dikutip dari rilisan Bagian Protokol dan
Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Tanah Datar, Selasa (1/11) pagi.
Selanjutnya,
jelas Eka, hasil kesepakatan Ranperda RTRW dimaksud disampaikan kepada gubernur
Sumbar untuk dievaluasi, yang juga melibatkan pemerintah pusat.
"Dari
hasil evaluasi setelah dilakukan perbaikan, maka Ranperda itu mendapat nomor
register dari Provinsi Sumbar untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Nomor
5 Tahun 2022 tentang RTRW Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042 tertanggal 26
Juli 2022," ungkapnya.
Namun,
tambah Eka, September 2022 Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
menyampaikan, Tanah Datar harus menandatangani Berita Acara yang isinya
menyatakan, bahwa Tanah Datar belum selesai melaksanakan pengintegrasian LSD.
Lalu
kemudian, harus mengikuti ketentuan perubahan LSD yang akan dituangkan dalam
perubahan Kepmen ATR/BPN, dimana perubahan dimaksud tidak sesuai dengan LSD
yang ada dalam Perda RTRW yang sudah ditetapkan.
"Sengaja
kita sehari di sini dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Saya
bermohon kepada Bapak Menteri untuk memfasilitasi pengintegrasian RTRW Tanah
Datar dalam perubahan Kepmen ATR/BPN, mengacu kepada Pakta Integritas yang
sudah ditandatangani oleh Bupati Tanah Datar pada 12 April 2022,"
tukasnya.
Menteri
Hadi menjelaskan, pihaknya mengapresiasi semangat dan kunjungan bupati dalam
menuntaskan masalah yang dihadapi.
"Melihat
semangat pak Bupati yang masih muda, Saya sampaikan apresiasi. Dan tentunya apa
yang disampaikan pak Bupati segera ditindaklanjuti untuk kepentingan masyarakat
di daerah, karena kebutuhan di tingkat itu tentu daerah yang lebih tahu, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku," sampainya.
Permasalahan
LSD, menurut menteri, harus ditinjau langsung ke lapangan, tidak bisa
mengandalkan pembacaan menggunakan satelit.
"Saya harap Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Budi Situmorang segera menindaklanjuti untuk turun ke lapangan, ataupun menugaskan tim agar data di lapangan terkait LSD sesuai dengan yang sebenarnya," tegasnya. (prokopimtd, ed. mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar