Bupati Temui Menteri Soal Lahan Sawah Dilindungi - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

01 November 2022

Bupati Temui Menteri Soal Lahan Sawah Dilindungi

TANAH DATAR, potretkita.netMasyarakat mengeluh sulitnya memecah sertifikat. Kendati areal yang akan dipecah itu tertampung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bupati pun menghadap menteri untuk mendapatkan kejelasannya.


"Banyak keluhan masyarakat, karena sulitnya mereka memecahkan sertifikat. Padahal sudah tertampung dalam RTRW Kabupaten Tanah Datar, karena itu kami berjuang agar ke depan hal itu tidak terjadi lagi," kata Bupati Tanah Datar Eka Putra, Senin (31/10), di Jakarta.

 

Bupati mengatakan hal itu, saat beraudiensi dengan  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Hadi Tjahjanto. Menteri didampingi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Budi Situmorang, Staf Khusus Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Sartin Hia, Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Manajemen Internal Ario Bimo, Kabag Program dan Hukum Firyadi, Kasubdit Pengendalian HAT Pramusinto, Jubir/TAM Bidang Kerja Sama Lembaga Teguh Hari.

 

Bupati yang didampingi beberapa orang pejabat daerah itu mengatakan, kedatangannya menghadap menteri juga dalam rangka melakukan koordinasi, untuk mengintegrasikan RTRW dalam perubahan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Lahan Sawah Dilindungi atau LSD.

 

Menurutnya, proses penyusunan RTRW Kabupaten Tanah Datar 2022-2042, yang dimulai semenjak tahun 2020. Proses awal, jelasnya, melaksanakan konsultasi publik sebanyak dua kali, memperoleh rekomendasi gubernur, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pembahasan awal dengan DPRD, dan pembahasan dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

 

Sedangkan pembahasan RTRW dengan pemerintah pusat, tambah Eka, dilakukan mulai November 2021 sampai April 2022 melalui beberapa proses, mulai dari klinik fasilitasi persetujuan substansi revisi RTRW, sampai klinik mandiri didampingi Kementerian ATR/BPN, serta perbaikan hasil pembahasan lintas sektor.

 

"Setelah perbaikan lintas sektor, maka keluarlah persetujuan substansi RTRW dari Kementerian ATR/BPN. Dan berdasarkan persetujuan dimaksud, maka di tandatangani kesepakatan bersama Ranperda RTRW Tanah Datar antara DPRD Tanah Datar dengan Bupati," ungkapnya, sebagaimana dikutip dari rilisan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Tanah Datar, Selasa (1/11) pagi.

 

Selanjutnya, jelas Eka, hasil kesepakatan Ranperda RTRW dimaksud disampaikan kepada gubernur Sumbar untuk dievaluasi, yang juga melibatkan pemerintah pusat.

 

"Dari hasil evaluasi setelah dilakukan perbaikan, maka Ranperda itu mendapat nomor register dari Provinsi Sumbar untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang RTRW Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042 tertanggal 26 Juli 2022," ungkapnya.

 

Namun, tambah Eka, September 2022 Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menyampaikan, Tanah Datar harus menandatangani Berita Acara yang isinya menyatakan, bahwa Tanah Datar belum selesai melaksanakan pengintegrasian LSD.

 

Lalu kemudian, harus mengikuti ketentuan perubahan LSD yang akan dituangkan dalam perubahan Kepmen ATR/BPN, dimana perubahan dimaksud tidak sesuai dengan LSD yang ada dalam Perda RTRW yang sudah ditetapkan.

 

"Sengaja kita sehari di sini dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Saya bermohon kepada Bapak Menteri untuk memfasilitasi pengintegrasian RTRW Tanah Datar dalam perubahan Kepmen ATR/BPN, mengacu kepada Pakta Integritas yang sudah ditandatangani oleh Bupati Tanah Datar pada 12 April 2022," tukasnya.

 

Menteri Hadi menjelaskan, pihaknya mengapresiasi semangat dan kunjungan bupati dalam menuntaskan masalah yang dihadapi.

 

"Melihat semangat pak Bupati yang masih muda, Saya sampaikan apresiasi. Dan tentunya apa yang disampaikan pak Bupati segera ditindaklanjuti untuk kepentingan masyarakat di daerah, karena kebutuhan di tingkat itu tentu daerah yang lebih tahu, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku," sampainya.

 

Permasalahan LSD, menurut menteri, harus ditinjau langsung ke lapangan, tidak bisa mengandalkan pembacaan menggunakan satelit.

 

"Saya harap Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Budi Situmorang segera menindaklanjuti untuk turun ke lapangan, ataupun menugaskan tim agar data di lapangan terkait LSD sesuai dengan yang sebenarnya," tegasnya. (prokopimtd, ed. mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad