Dilarang Menggunakan Petasan di Malam Pergantian Tahun - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

31 Desember 2022

Dilarang Menggunakan Petasan di Malam Pergantian Tahun

TANAH DATAR, potretkita.net - Bupati Tanah Datar Eka Putra mengeluarkan Surat Edaran. Isinya antara lain melarang warga mengadakan arak-arakan dan menggunakan petasan pada malam pergantian tahun.


 BACA JUGA 


Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatra Barat melarang adanya kunjungan wisatawan ke Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi. Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan itu terhitung 25 Desember 2022. Larangan dimulai 30 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023.


Dalam hitungan jam, 2022 akan menjadi tahun lama yang akan ditinggalkan, dan masuknya tahun baru 2023. Sebagaimana yang sudah terjadi tahun-tahun sebelumnya, banyak warga yang merayakan pergantian tahun itu dengan berbagai bentuk pesta dan menghabiskan malam di tempat-tempat wisata.


“Dihimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan pada saat malam pergantian Tahun Baru dan lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat keagamaan dan dilarang menggunakan petasan dalam perayaan yang berpotensi terjadinya ledakan/kebarakan/korban manusia/barang,” sebut Eka.


Bupati menyebut, SE yang dikeluarkan Pemkab Tanah Datar, merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal Tahun 2022, dan Tahun Baru 2023 dan Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/949/Perek-KE/2022 tentang Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat dalam Rangka Menghadapi Hari Natal 2022 dan Liburan Tahun Baru 2023.


Dalam SE tersebut, Bupati juga mengingatkan masyarakat, pelaku usaha dan lainnya untuk tetap menjaga protokol kesehatan juga menghindari bepergian ke luar kota untuk menghindari penyebaran Covid-19. Mendorong masyarakat dan pelaku usaha kepariwisataan, pusat perdagangan dan usaha kuliner agar memastikan seluruh pegawai/pengunjung/tamu tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga norma-norma, etika sosial bermasyarakat sesuai prinsip kearifan lokal serta meningkatkan layanan kesehatan.


“Mengurangi aktivitas bepergian ke luar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19, dan jika harus bepergian ke luar kota dan meninggalkan rumah agar memastikan keamanan rumah (mengunci pintu/pagar, mematikan lampu/kompor dan mencabut kabel listrik perangkat elektronik lainnya),” tambahnya.


DILARANG NAIK MARAPI

Sebagaimana diberitakan sejumlah media online, pemegang otoritas telah mengeluarkan larangan untuk mendaki Gunung Marapi yang berada dalam wilayah Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Agam. Pertimbangannya, selain status Marapi yang masih Waspada atau Level II, pengunjung dipastikan akan jauh melampaui daya tampung Marapi.


Menurut Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono, penutupan jalur pendakian ini memang bertepatan dengan momentum pergantian tahun dari 2022 ke 2023. "Saat ini Gunung Marapi berada pada level II. Artinya, dengan kondisi ini tidak diperkenankan adanya aktivitas pendakian menuju Gunung Marapi.


Dikutip dari sumatra.bisnis.com, Ardi menjelaskan, merujuk hasil penelitian tentang daya dukung kawasan, untuk kawasan Taman Wisata Alam (TPA) Gunung Marapi hanya mampu menampung 150 orang pengunjung dalam suatu masa kunjungan.


Dasarnya, kata dia, karena lebar jalur, panjang jalur, tempat berkemah, dan sumber air hingga kelengkapan sarana termasuk akses masuk kawasan tidak mampu menampung kunjungan lebih dari 150 orang dalam satu waktu bersamaan tersebut.


Ardi mengimbau semua pihak untuk menahan dulu keinginannya untuk mendaki Gunung Marapi. "Utamakan dulu keselamatan diri, perhatikan pula keutuhan kawasan TWA Gunung Marapi," sebutnya.(*/mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad