PADANG, potretkita.net - Sebanyak 53.905 pasang buku nikah dimusnahkan dengan cara dibakar, pada Rabu (21.12). Pemusnahan buku nikah itu dipimpin Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat Helmi.
Helmi didampingi Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Edison, menjelaskan, buku nikah yang dimusnahkan ini adalah dokumen nikah berupa formulir dan buku nikah yang telah memasuki masa kedaluarsa. Hal ini sebagai upaya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dokumen berharga, seperti dokumen dan buku nikah dimaksud.
"Semenjak beberapa waktu terakhir, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan dokumen atau buku nikah edisi terbaru," kata Edison, di sela-sela pemusnahan buku nikah di halaman kantor wilayah itu.
Pemusnahan ini, ulasnya lagi, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah, yang mengacu pada PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN agar tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan.
Menurut Edison, akta nikah yang dimusnahkan secara bersamaan, tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga keberadaan buku nikah yang dimaksud perlu (harus) dihapuskan, sehingga buku nikah yang edisi kadaluarsa itu tidak diedarkan lagi.
"Dokumen negara yang dimusnahkan dimaksud, berupa kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dan Akta Nikah (Model N). Semuanya adalah dokumen yang terbit antara tahun 2015 sampai 2018," katanya.
Selain itu, terang Edison, penghapusan dokumen negara ini juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) setiap kecamatan, khususnya di Sumatera Barat.
“Karena buku nikah sudah kedaluwarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru. Kita diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas," katanya. (gmz)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar