PEKANBARU, potretkita.net - Pungutan liar alias pungli merusak sendi kehidupan bermasyarakat. Prilaku trak baik ini juga merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlu usaha bersama menghabisinya.
Demikian dikatakan Gubernur Riau Syamsuar, Selasa (27/12), saat memberi arahan pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Analisa dan Evaluasi (Anves) UPP Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Turut hadir pada kegiaran itu Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, Kepala Inspektorat Provinsi Riau Sigit Juli Hendrawan, Kepala Dinass Kominfotik Provinsi Riau Erisman Yahya, dan jajaran terkait lainnya.
"Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen memberantas pungli. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengukur berbagai program kegiatan di setiap Unit Pemberantasan Pungli (UPP). Praktek pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, serta dapat menimbulkan efek jera," katanya.
Menurut gubernur, praktik pungli, kata Gubri, bisa mengakibatkan rusaknya tatanan masyarakat, biaya otonomi tinggi, menghambat pembangunan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
"Tujuan kita saat ini adalah untuk mengembalikan kepercayaan publik, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," ucapnya, sebagaimana dirilis pada laman resmi riau.go.id oleh Media Center Riau.
Menurutnya, upaya pemberantasan pungli dan korupsi tidak cukup hanya dengan mebuat peraturan perundang-undangan. Namun, juga penting membangun mental orang-orang yang akan memberantas korupsi tersebut. Tanpa adanya SDM yang baik dan berintegritas, tuturnya, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
Di era digitalisasi, kaa gubernur, dengan adanya transaksi secara online diharapkan dapat mengurangi pungli yang kerap terjadi di birokrasi. Meski begitu, ujarnya, musti dibarengi dengan Standart Operating Procedur (SOP) yang jelas.
Sigit menambahkan, tujuan dari Rakerda itu, untuk mengetahui sejauh mana kegiatan Satgas saber pungli di Provinsi Riau dalam melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelayanan pungli di layanan publik di instansi pemerintahan. Kemudian, mengukur dan menilai capaian kegiatan, dan sebagai masukan kepada pimpinan untuk mengambil kebijakan lebih lanjut.(mcriau; ed. mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar