Kita Libur dan Cuti Bersama pada Tanggal-tanggal ini - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

02 Januari 2023

Kita Libur dan Cuti Bersama pada Tanggal-tanggal ini

JAKARTA, potretkita.net - Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepanjang 2023 ini, terdapat delapan hari cuti bersama dalam rangka hari raya keagamaan.

HUMAS KEMENTERIAN PANRB

Untuk pelaksanaan cuti bersama 2023 itu, Presiden RI Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022, tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.


Aturan yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.


Selain menegaskan tidak mengurangi hak cuti ASN, cuti bersama tu juga menyatakan, ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.


Oleh jajaran kementerian terkait, Keppres itu juga sudah ditindaklanjuti dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Bersamaan dengan cuti bersama, SKB yang mengatur libur nasional juga sudah ditandatangani. Total hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.


Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.


Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. "Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir.


Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.


Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.


Demikian dikutip dari rilisan Humas Kementerian PANRB pada laman resminya.(*/mus)


DAFTAR LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA



1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

7 April: Wafat Isa Al Masih

22-23 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah


1 Mei: Hari Buruh Internasional

18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE

29 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah


19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama


23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

2 Juni: Hari Raya Waisak

26 Desember: Hari Raya Natal.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad