PEKANBARU, potretkita.net - Tiga Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Petugas Imigrasi Pekanbaru, salah seorang di antaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, dan Kartu keluarga (KK) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis.
WNA dengan inisial MN yang ber-KTP Riau itu diduga adalah juragan yang mendirikan perusahaan tambang batu bara. "Dari hasil pemeriksaan, WNA inisial MN memiliki KTP, KK dan Akte Kelahiran di Riau," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu, Kamis (30/3).
Jahari menyebutkan, awalnya pihak Imigrasi mengamankan tiga orang warga Malaysia yang tinggal di Provinsi Riau, yaitu berinisial HB, MN dan M. Setelah diperiksa, salah satu dari mereka, yakni MN, telah memiliki KTP, KK, dan Akte Kelahiran.
Menurutnya, MN dinyatakan melanggar peraturan keimigrasian, sedangkan 2 lainnya belum terindikasi karena masih dalam proses pemeriksaan. Kemudian, petugas Kemenkum Ham Riau melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia. Setelah dipastikan, ternyata benar MN merupakan warga Selangor, Malaysia.
Dijelaskan, MN memiliki dokumen kependudukan Indonesia. Pada KTP tercatat sebagai warga Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Identitas pelaku diterbitkan oleh Disdukcapil Pemkab Bengkalis.
"Jadi MN ini menggunakan identitas tersebut untuk mendirikan badan usaha di bidang pertambangan (batu bara)," kata Jahari, sebagaimana dikutip dari rilis Media Center Riau yang dipublikasikan pada laman riau.go.id, diakses pada Jumat (31/3) pagi.
Petugas Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, hingga kini masih melakukan pemeriksaan yang mendalam serta koordinasi dengan instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut.
Menurut Jahari, MN melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2006 tentang Keimigrasian. "Dari hasil pemeriksaan nantinya ditentukan apakah dikenai tindakan administratif keimigrasian atau dikenakan pidana," tegas Jahari.
Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru Syahrioma Delavino menjelaskan, MN diduga melakukan bisnis tambang batubara di Riau. Itu berdasarkan dokumen kepemilikan usaha pertambangan itu.
"Dia mendirikan perusahaan sendiri, yaitu tambang batubara di Pekanbaru. Kami sudah cek kantornya, tapi masih alamat rumah (bukan perkantoran)," kata Dela.
Menurut Dela, MN dan 2 warga Malaysia lainnya itu diamankan, karena adanya laporan dari masyarakat. Lalu petugas melakukan pengecekan dan menangkap ketiga warga asing tersebut.
Untuk dua orang memiliki paspor, sedangkan satu lagi tidak punya paspor. Namun memiliki dokumen kependudukan Indonesia. "Setelah kita melakukan pemeriksaan, ternyata WNA Malaysia yang punya KTP dan KK itu tercatat sebagai warga Malaysia," jelasnya.(MCRiau; ed. mus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar