PADANG, potretkita.net - Ancaman menghabisi nyawa warga Muhammadiyah oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menuai kecaman dari berbagai kalangan, baik internal maupun eksternal Muhammadiyah,
BACA JUGA
- BRIN jadi Trending Topic Ulah Oknum Staf Sebut akan Bunuh Warga Muhammadiyah
- Tuding Muhammadiyah Pemecah Umat, Mudir Pesantren Payakumbuh Dipolisikan
Majlis Pendidikan Kader dan Sumber Daya Insani (MPK-SDI) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar dan Dewan Pimpinan Daerah IMM Sumbar, Selasa (25/4), mendesak jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas ancaman yang ditabur melalui media sosial itu.
"MPK-SDI PWM Sumbar mendesak pihak kepolisian, untuk segera mengusut tindakan pidana yang dilakukan oleh APH atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP," kata Ketua MPK-SDI Sumbar Nasrul A. dan Sekretaris H. Jon Mispar.
Mereka juga menyerukan agar BRIN sebagai lembaga terdepan bidang riset, mengedepankan prinsip dan sikap keilmuan yang ilmiah dan objektif, dan menindak tegas APH sebagai peneliti BRIN dan ASN yang berbicara diduga tanpa ilmu, bertindak premanisme, dan provokatif mengamcam pembunuhan, dengan memberhentikan APH dari ASN dan peneliti BRIN.
MPK-SDI PWM Sumbar, imbuhnya, juga mengajak semua elemen bangsa untuk bersama-sama membangun sebuah peradaban demokrasi baru Indonesia, yang lebih bermartabat di tahun 2024, untuk kemajuan demokrasi Indonesia.
Dengan demikian, mereka berharap tindakan seperti yang dilakukan oleh APH tidak akan terulang kembali di masa depan, dan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap terjaga.
"Setelah mempelajari komentar PH di media sosial yang menyatakan "Perlu saya halalkan ngak nih darah semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir .melalui kalender Islam global dari gema pembebasan? Banyak bacot emang !!! Sini kalian satu-satu" maka MK-SDI PWM Sumbar perlu bersikap tegas," sebutnya.
MPK-SDI PWM Sumbar menyatakan :
1. Mengecam keras tindakan provokatif APH di media sosial yang memecah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Apalagi dilakukan oleh seorang peneliti BRIN yang juga ASN.
2. Tindakan yang dilakuakn oleh APH merupakan sikap dan tindakan yang dilakukan dengan sadar dan tergolong tindakan pidana melanggar UU ITE dan KUHP, yaitu menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) dan pasal 24 ayat (2) UU ITE serta KUHP pasal 369. Untuk itu kami mendesak POLRI agar mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh APH atas pelanggaran UU ITE dan KUHP
3. BRIN sebagai lembaga terdepan bidang riset, harus mengedepankan prinsip dan sikap keilmuan yang ilmiah dan objektif, bukan memelihara orang yang tuna etika, tuna moral dan dungu dengan mengancam membunuh karena perbedaan di panggung kuasa. Untuk itu kami mendesak agar Ketua BRIN dan Mentri PAN RB untuk menindak tegas APH, sebagai peneliti BRIN dan ASN yang berbicara diduga tanpa ilmu serta tindakan premanisme dan provokatif mengancam pembunuhan, dengan memberhentikan APH dari ASN dan peneliti BRIN.
4. Mengajak kepada semua elemen bangsa, terutama para elit bangsa untuk bersam-sama menyusun batu bata peradaban demokrasi baru Indonesia, yang lebih bermartabat di 2024 untuk kemajuan demokrasi Indonesia.
5. Segera proses secara hukum dan memberhentikan yg bersangkutan dari jabatannya BRIN..
Sementara itu, DPD IMM Sumbar melalui Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik Rahmat Hanafi juga sudah menegaskan, pihaknya mendesak kepolisian untuk menegakkan hukum, terhadap dugaan ancaman pembunuhan melalui media sosial itu.
Bahkan DPD IMM menyatakan akan mendatangi Mapolda Sumbar, bila dalam dua hari ini tidak diperoleh gambaran atas upaya penegakan hukum terhadap pelaki.(*/mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar