PADANG PANJANG, potretkita.net - Untuk memastikan hak suara warga Kota Padang Panjang terfasilitasi dengan baik dan benar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk Patroli Pengawasan Hak Pilih.
"Patroli ini dilakukan untuk memastikan hak setiap yang punya hak pilih, terdaftar sebagai pemilih. Patroli ini dilakukan Bawaslu Padang Panjang, bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)," kata Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang Santina, SP., Kamis (13/4), pada jumpa pers Publikasi Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024, di Padang Panjang.
Santina mengatakan, selama melakukan kegiatan patroli itu, pihaknya menemukan beberapa hal terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Temuan itu, ujarnya, antara lain adanya satu keluarga yang masing-masingnya ditetapkan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda, tulisan di stiker kabur dan nyaris tak bisa dibaca, adanya beda bentuk tulisan di stiker, padahal petugas pendaftaran pemilihnya satu orang, dan adanya rumah masyarakat yang tidak ditempeli stiker sebagai pertanda sudah coklit.
Selama proses pemutakhiran data pemilih, sebutnya, Bawaslu Kota Padang Panjang juga telah memberikan saran perbaikan secara tertulis kepada jajaran KPU.
"Saran perbaikan yang pertama terkait proses kerja pantarlih di lapangan, kemudian saran perbaikan untuk memasukkan beberapa nama ke daftar pemilih, karena berdasarkan pengawasan, yang bersangkutan belum dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Total untuk Kecamatan Padang Panjang Barat 16 orang," ujarnya.
Menurut Santina, sebanyak 15 orang ditindaklanjuti KPU dalam proses coklit, satu orang lagi tidak ditindaklanjuti, karena yang bersangkutan sudah coklit di Kelurahan Silaing Atas, sementara dia berdomisili di Kelurahan Kampung Manggis.
Untuk Kecamatan Padang Panjang Timur, jelasnya, selama proses coklit dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023, Bawaslu hanya memberikan saran perbaikan secara lisan.
Lebih jauh dijelaskan, pada Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Padang Panjang pada 5 April 2023 lalu, Bawaslu sempat menginformasikan adanya perlakuan berbeda antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Padang Panjang Timur dan Padang Panjang Barat, termasuk terhadap saran perbaikan yang disampaikan Panwascam.
“Di Timur ditindaklanjuti tapi di Barat ditampung dan akan diproses setelah pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU. Setelah berargumen cukup panjang, akhirnya KPU memasukkan enam nama yang sebelumnya disarankan oleh Panwascam Padang Panjang Barat,” jelasnya.
Setelah saran dan pertimbangan disampaikan Bawaslu, Pleno KPU Padang Panjang lalu menetapkan 43.599 orang pemilih dalam DPS, terdiri dari 21.489 laki-laki dan 22.110 perempuan.
Terkait dengan adanya beberapa anak Padang Panjang yang berangkat ke luar negeri, Bawaslu menyebut, saat ini mereka sedang menyiapkan datanya. Namun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya, selagi yang bersangkutan masih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Padang Panjang, maka mereka terdaftar sebagai pemilih di Kota Padang Panjang.
Sedangkan menyangkut banyaknya baliho, spanduk, pamflet dan sejenisnya yang dipasang di berbagai tempat, terkait dengan orang-perorangan dan partai politik, Santina mengatakan, saat ini penertibannya masih wewenang pemerintah kota.
“KPU belum berkordinasi dengan Kesbang soal alat peraga kampanye. Yang ada dan kita lihat banyak dipasang saat ini, bukanlah alat peraga kampanye. Itu baru orang-orang yang mempekenalkan diri sebagai calon legislatif. Belum ada caleg,” tuturnya.(MUSRIADI MUSANIF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar