PADANG PANJANG, POTRETKITA.net -- Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, Senin (12/7), hingga tanggal 20 Juli nanti, tim gabungan melakukan penyekatan arus lalu lintas masuk kota di dua titik.
Petugas masuk pasar Padang Panjang saat melakukan operasi yustisi dalam rangka PPKM Darurat.(dinas komindo pp) |
Selain jajaran kepolisian, pos penyekatan juga melibatkan pesonil TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD.
Menurutnya, masyarakat yang datang dari arah Solok dan Batusangkar menuju Padang atau Bukittinggi tidak dilakukan pemeriksaan, dan dapat melanjutkan perjalanan melalui jembatan Fly Over Bukit Surungan dan Simpang MTsN Ganting.
Kabag Ops AKP P. Simamora SH selaku pimpinan kegiatan di lapangan, ketika memberikan arahan kepada personil yang dinas di pos penyekatan menegaskan, agar tidak ada yang melakukan prilaku menyimpang dan harus benar-benar paham dalam melaksanakan tugas, menghindari benturan sekecil apapun dengan masyarakat, serta mengedepankan sopan santun dalam bertugas, terutama saat melaksanakan pemeriksaan.
''Kami hanya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dari luar yang hendak masuk ke dalam Kota Padang Panjang saja, dan akan memberi izin untuk masuk kota dengan melampirkan surat keterangan vaksinasi beserta hasil rapid test,'' jelasnya.
Sementara itu, pada hari pertama PPKM Darurat di Padang Panjang, sebanyak 246 orang terjaring dalam razia operasi yustisi. Razia ini sekaligus sebagai kegiatan penegakan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda Sumbar Nomor 06/SB/2020.
“Mereka dijaring dalam operasi yustisi karena tidak memakai masker. Semuanya terdiri dari 215 pejalan kaki, 22 pengendara roda dua dan sembilan pengendara roda empat,” sebut kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi sebagaimana dikutip dari berita yang disiarkan Dinas Kominfo setempat.
Kepada para pelanggar, kata Kusnadi, pihaknya memberi sanksi dalam bentuk teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker, serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga didata dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda).
Kusnadi menambahkan, kegiatan difokuskan di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang dan di depan Gegung M. Syafei.(mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar