JAKARTA, POTRETKITA.net – Setelah beberapa hari lalu diberlakukan PPKM diperketat, mulai 12 Juli 2021 ini, Kota Padang, Bukittinggi, dan Padang Panjang terkena PPKM Darurat. Ada 15 kota kabupaten di luar Jawa Bali yang terkena.
Operasi penertiban saat Padang Panjang berstatus PPKM Diperketat. |
Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, PPKM Darurat itu berlaku sampai 20 Juli 2021. ‘’Ini dikunci untuk 15 kabupaten kota, dan nanti akan dimonitor secara harian, supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,’’ katanya.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu, sebagaimana disampaikan Airlangga dalam keterangan persnya, Jumat (9/7), yang disiarkan secara virtual dan melalui laman setkab.go.id, ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa dan Bali, mengikuti ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021.
Kota kabupaten lainnya yang juga diberlakukan PPKM Darurat selain Bukittinggi, Padang, dan Padang Panjang adalah Medan, Batam, Tanjung Pinang, Bandar Lampung, Pontianak, Singkawang, Kabupaten berau, Balikpapan, Bontang, Mataram, Sorong, dan, dan Kabupaten Manokwari.
1. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja
Pelaksanaan kegiatan pada sektor
nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar di
sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan dilakukan
secara daring/online.
3. Kegiatan Sektor Esensial
Termasuk sektor esensial adalah
kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi
informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik,
perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik,
dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu,
serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Adapun ketentuan pelaksanaan kegiatan pada sektor:
a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal,
sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan
karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen work
from office (WFO);
b. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan
publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal
staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
c. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan
transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen,
objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional,
konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan
kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf
WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
d. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional
sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan
e. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
Warung makan, rumah makan, kafe,
pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat
perbelanjaan/mal hanya diperbolehkan menerima layanan pesan-antar (delivery)/dibawa
pulang (takeaway) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal
Kegiatan pada pusat
perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk
restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan
memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat
dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
6. Kegiatan Konstruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi di
tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan
penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah termasuk
masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan
dilakukan di rumah masing-masing.
8. Kegiatan di Area Publik
Kegiatan di area publik termasuk
fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya
ditutup sementara.
9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan
Kegiatan seni, budaya, dan sosial
kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku
ketentuan:
a. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara;
dan
b. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan menimbulkan kerumunan.
11. Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum,
angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan
pangkalan), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi. Ketentuan untuk
transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional
dan online), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan
pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat.
12. Pelaku Perjalanan Domestik yang Menggunakan Transportasi Jarak Jauh
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor,
dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus:
a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1)
untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal
laut; dan
c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk
kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku
untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah
Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya
dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
13. Pengaturan Lainnya
a. Tetap memakai masker dengan
benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak
diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
b. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
Penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali ini diambil
pemerintah untuk menekan laju COVID-19 yang masih menunjukkan peningkatan yang
eksponensial, termasuk di luar Jawa dan Bali. Sebelumnya, melalui PPKM Mikro
Tahap XII yang berlaku mulai tanggal 6 Juli lalu pemerintah telah melakukan
pengetatan pada 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang memiliki Level Asesmen
Pandemi tingkat 4.
Adapun parameter yang digunakan untuk penerapan PPKM
Darurat di luar Jawa-Bali ini antara lain adalah Level Asesmen Pandemi tingkat
4, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Ratio (BOR)
lebih dari 65 persen, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, serta
pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen dari total masyarakat yang
menjadi target vaksinasi.
Airlangga menyampaikan, berdasarkan Level Asesmen
Pandemi, jumlah kabupaten/kota yang berada pada tingkat 4 di luar Jawa-Bali
juga terus mengalami peningkatan. Pada 1 Juli tercatat masih 30 daerah,
kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 daerah, dan pada 8 Juli meningkat lagi
menjadi 51 kabupaten/kota.
Jumlah kasus aktif di luar Jawa-Bali pun terus
meningkat, dari 27 Juni masih sebanyak 50.513 kasus, kemudian naik sebesar
34,40 persen pada 5 Juli menjadi 67.891 kasus, dan pada 8 Juli kemarin
bertambah 63,74 persen menjadi 82.711 kasus.
BOR di luar Jawa-Bali juga terus meningkat. Per 8 Juli 2021, provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yang memiliki BOR tertinggi adalah Lampung (82 persen), Kalimantan Timur (80 persen), Papua Barat (79 persen), Kepulauan Riau (77 persen), Kalimantan Barat (68 persen), dan Sumatra Barat (67 persen).(*/mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar